Puluhan truk berjenis dumptruk yang mengangkut batubara melebihi 12 ton dirazia oleh Dinas Perhubungan Sumatera Selatan dan Kabupaten Muaraenim, di terminal regional Muaraenim, Selasa (17/01/2012).
Menurut Kabid LLAJ dan Perkeertaapian Sumsel, Sudirman HM, razia penertiban truk-truk tersebut merupakan tindaklanjut dari surat edaran gubernur tentang batas akhir pengangkutan batubara di jalan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka, mulai 30 Maret 2012 seluruh jenis angkutan batubara, baik bertonase besar maupun kecil tidak diperbolehkan seluruhnya melalui jalan negara dan provinsi.
βSebab mulai 1 April 2012, sudah ada jalan khusus batubara,β kata Sudirman.
(tw/fiq)











































