Pemerintah Sumsel Larang Truk Mengangkut Batubara Melebihi 12 Ton

Pemerintah Sumsel Larang Truk Mengangkut Batubara Melebihi 12 Ton

- detikNews
Selasa, 17 Jan 2012 23:43 WIB
Palembang - Meski berulang kali diperingatkan Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel), para pengusaha batubara tetap mengangkut batubara dengan menggunakan truk yang melebihi 12 ton. Karena membandel, pemerintah Sumsel merazia truk-truk nakal itu.

Puluhan truk berjenis dumptruk yang mengangkut batubara melebihi 12 ton dirazia oleh Dinas Perhubungan Sumatera Selatan dan Kabupaten Muaraenim, di terminal regional Muaraenim, Selasa (17/01/2012).

Menurut Kabid LLAJ dan Perkeertaapian Sumsel, Sudirman HM, razia penertiban truk-truk tersebut merupakan tindaklanjut dari surat edaran gubernur tentang batas akhir pengangkutan batubara di jalan umum.

Bahkan, pada malam Tahun Baru 2012, Alex Noerdin, menegaskan per 1 Januari 2011 truk bertonase besar, tidak boleh melalui jalan negara maupun jala provinsi dan hanya boleh dilalui truk batubara yang bertonase kecil, yakni 12 ton ke bawah.

Maka, mulai 30 Maret 2012 seluruh jenis angkutan batubara, baik bertonase besar maupun kecil tidak diperbolehkan seluruhnya melalui jalan negara dan provinsi.

β€œSebab mulai 1 April 2012, sudah ada jalan khusus batubara,” kata Sudirman.

(tw/fiq)


Berita Terkait