"Peninjauan kembali tak akan menghalangi eksekusi putusan hukum dari MA, kami masih menunggu salinan putusan itu," kata Pudji di Bengkulu seperti dilansir situs resmi Kejaksan Agung, Selasa, (17/1/2012).
Pudji yang baru menjabat sebagai Kajati Bengkulu, mengatakan, eksekusi Agusrin akan dilakukan berdasarkan lokus delicti, yakni dilaksanakan di Bengkulu. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan MA sehingga belum ada tindak lanjut apa apa terhadap putusan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dengan sepengetahuannya, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu Khaerudin telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu sehingga negara dirugikan lebih dari Rp 20 Miliar," terangnya .
Selain itu, majelis kasasi juga berpendapat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bukan bebas murni sehingga permohonan kasasi Jaksa dapat diterima. Atas putusan itu Agusrin mengajukan PK.
(asp/rdf)