Jaksa Segera Seret Agusrin ke Bui Terkait Korupsi Rp 20 M

Jaksa Segera Seret Agusrin ke Bui Terkait Korupsi Rp 20 M

- detikNews
Selasa, 17 Jan 2012 20:36 WIB
Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Pudji Basuki Sogiono, mengatakan rencana Peninjauan Kembali (PK) pihak Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin Maryono Najamudin tidak akan menghalangi eksekusi putusan hukuman Mahkamah Agung (MA). Agusrin dihukum MA dengan hukuman 4 tahun penjara karena terbukti korupsi anggaran APBD senilai Rp 20 miliar.

"Peninjauan kembali tak akan menghalangi eksekusi putusan hukum dari MA, kami masih menunggu salinan putusan itu," kata Pudji di Bengkulu seperti dilansir situs resmi Kejaksan Agung, Selasa, (17/1/2012).

Pudji yang baru menjabat sebagai Kajati Bengkulu, mengatakan, eksekusi Agusrin akan dilakukan berdasarkan lokus delicti, yakni dilaksanakan di Bengkulu. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan MA sehingga belum ada tindak lanjut apa apa terhadap putusan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, MA pada tanggal 10 November lalu melalui Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU)4 tahun penjara serta denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan penjara. Majelis kasasi berpendapat bahwa secara sah dan meyakinkan Agusrin melanggar pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Karena dengan sepengetahuannya, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu Khaerudin telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu sehingga negara dirugikan lebih dari Rp 20 Miliar," terangnya .

Selain itu, majelis kasasi juga berpendapat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bukan bebas murni sehingga permohonan kasasi Jaksa dapat diterima. Atas putusan itu Agusrin mengajukan PK.

(asp/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads