Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, terhambatnya Rosa menjadi justice collaborator karena peraturan yang ada. Di dalam UU KPK ditetapkan seseorang bisa dikategorikan sebagai justice collaborator dan memperoleh reward apabila statusnya masih tersangka.
Sedangkan Rosa, saat ini telah berstatus terpidana. Mantan anak buah M Nazaruddin itu setelah mendapat vonis 2,5 tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor beberapa waktu yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mencontohkan, status justice collaborator dulu pernah dilekatkan kepada Agus Condro. Pada saat itu Agus Condro membantu KPK membongkar dan memberikan pengakuan awal mengenai kasus cek pelawat.
Agus yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini mendapatkan vonis terendah dibanding terdakwa lainnya. "Agus Condro nanti kalau sudah jadi napi dapat reward," sambung Bambang.
(fjr/mah)











































