KPK Tak Bisa Jadikan Rosa Justice Collaborator

KPK Tak Bisa Jadikan Rosa Justice Collaborator

- detikNews
Selasa, 17 Jan 2012 18:21 WIB
KPK Tak Bisa Jadikan Rosa Justice Collaborator
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) memuji keberanian Mindo Rosalina Manulang mengungkap kasus suap Wisma Atlet Palembang. Namun Rosa tidak bisa mendapat keringanan hukuman sebagai justice collaborator dengan ganjaran keringanan hukuman. Mengapa?

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, terhambatnya Rosa menjadi justice collaborator karena peraturan yang ada. Di dalam UU KPK ditetapkan seseorang bisa dikategorikan sebagai justice collaborator dan memperoleh reward apabila statusnya masih tersangka.

Sedangkan Rosa, saat ini telah berstatus terpidana. Mantan anak buah M Nazaruddin itu setelah mendapat vonis 2,5 tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor beberapa waktu yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Justice collaborator bila dia itu belum ditetapkan sebagai napi. Justice collaborator adalah melakukan kejahatan dan membongkar kejahatannya sendiri tapi masih dalam posisi sebagai suspect," papar Bambang kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (17/1/2012).

Bambang mencontohkan, status justice collaborator dulu pernah dilekatkan kepada Agus Condro. Pada saat itu Agus Condro membantu KPK membongkar dan memberikan pengakuan awal mengenai kasus cek pelawat.

Agus yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini mendapatkan vonis terendah dibanding terdakwa lainnya. "Agus Condro nanti kalau sudah jadi napi dapat reward," sambung Bambang.

(fjr/mah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads