"Uang ini (Rp 2,5 miliar) adalah dari pelapor dan uang itu nggak ada yang ke Pak Ari," kata Bontor Tobing, pengacara Ari Sigit kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/1/2012).
Bontor mengatakan, pelapor bernama Sutrisno dan Marniati merupakan direksi PT Rido Adi Sentosa. PT Rido Adi Sentosa merupakan subkontraktor pada PT Krakatau Wajatama untuk proyek pengerukan tanah di Cilegon, Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, penanggung jawab adalah Soenarno Hadie Prayitno selaku direktur utama PT Dinamika Daya Andalan. Menurutnya, Soenarno lah yang menawarkan proyek tersebut kepada kliennya.
"Pak Ari tahu ada proyek ini. Dirut ini (Soenarno) yang tawarkan proyek ini," katanya.
Menurutnya, "Pak Ari ini korban juga. Nama baiknya disalahgunakan oleh dirut ini,".
Ia menjelaskan, posisi Ari di PT Dinamika Daya Andalan adalah selaku komisaris. Sedangkan tanggung jawab pelaksanaan proyek, ada pada direktur utama.
"Adapun perjanjian antar perusahaan mengenai satu projek itu semua dilakukan oleh dirut utama, Pak Soenarno Hadie Prayitno dan itu merupakan tanggung jawabnya," terangnya.
Dalam pernyataan tertulis, tambahnya, Soenarno menyatakan bertanggung jawab atas segala pelaksanaan proyek tersebut. Surat pernyataan itu, menjadi bukti bahwa Ari Sigit tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Kita serahkan bukti berupa surat pernyataan dirut utama mengenai dia yang bertanggung jawab dan tidak akan melibatkan komisaris (Ari Sigit)," terangnya.
Kerjasama antara PT Dinamika Daya Andalan dan PT Rido Adi Sentosa dilakukan sejak tahun 2007. Sejak saat itu, imbuhnya, sudah ada indikasi masalah pada kerjasama itu.
"Tahun 2007 sudah ada indikasi dan kompalin dari PT Rido Adi Sentosa atas kerjasamanya dengan PT Dinamika Daya Andalan. Maka dari itu, keluralah surat pernyataan tanggung jawab oleh Dirut Utama PT Dinamika Daya Andalan. Kita tahu nama besar Pak Ari Sigit, secara materi perkara, harusnya dia tidak diperiksa," imbuhnya.
Namun, katanya, sebagai warga negara yang baik, Ari Sigit menghadapi pemeriksaan polisi.
"Kalau pun ada panggilan itu sebagai saksi dan batasannya beliau tidak tahu secara detail karena yang melaksanakan adalah dirut," katanya.
Ia melanjutkan, sejak Mei 2011, PT Rido Adi Sentosa telah mengajukan pemailitan atas PT Dinamika Daya Andalan. Juli 2011, PT Dinamika Daya Andalan telah dinyatakan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"PT Dinamika sudah dinyatakan pailit sejak Juli 2011 dan sekarang pailitnya itu tahap insolven. Ini seharusnya ranah perdata, bukan pidana," tandasnya.
(mei/gah)











































