"Pemerintah wajib bertanggung jawab untuk melindungi HAM, hak itu juga termasuk dalam transportasi. Dalam hal ini adalah Dirjen Perkeretaapian dan PT KA yang harus bisa menegakkan HAM dalam membuat suatu kebijakan," kata komisioner Komnas HAM, Syafiruddin Ngulma Simelue, kepada detikcom, Selasa (17/1/2012).
Selaku Komisoner Sub Komisi Mediasi, dia menilai bahwa bola-bola beton yang dipasang untuk para penumpang bandel tersebut telah melanggar HAM untuk mendapatkan fasilitas yang layak bagi para penumpang KRL. Syafiruddin juga menilai pemasangan bola beton untuk menertibkan para penumpang yang membandel sangatlah tidak memenuhi prasyarat penegakan HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu menurutnya, Komnas HAM meminta kepada Kemenhub melalui Dirjen Perkeretaapian dan PT KA untuk memiliki skema untuk melakukan penertiban. Serta memiliki prasyarat agar tidak ada yang menjadi korban jiwa dalam kebijakan yang dibuatnya.
"Kami meminta skema itu dihitung betul dan harus ada kontrol. Dan memang ada konsekuensinya. Jadi menurut saya itu tidak perlu dipaksakan (pemasangan bandul/bola) itu memang kecil sekali tapi risikonya besar. Dan yang terpenting jangan sampai ada korban jiwa," pungkasnya.
(asp/lh)











































