Bola Beton Penghalau 'Atapers KA' Langgar HAM

Bola Beton Penghalau 'Atapers KA' Langgar HAM

- detikNews
Selasa, 17 Jan 2012 17:10 WIB
Bola Beton Penghalau Atapers KA Langgar HAM
Jakarta - Pemasangan bola-bola beton bagi para penumpang yang membandel naik di atas KRL, Komnas HAM nilai sebagai pelanggaran HAM. Komnas HAM telah meminta penjelasan dari direksi PT Kereta Api (PT KAI) yang diwakili oleh Kadaop I Jabodetabek.

"Pemerintah wajib bertanggung jawab untuk melindungi HAM, hak itu juga termasuk dalam transportasi. Dalam hal ini adalah Dirjen Perkeretaapian dan PT KA yang harus bisa menegakkan HAM dalam membuat suatu kebijakan," kata komisioner Komnas HAM, Syafiruddin Ngulma Simelue, kepada detikcom, Selasa (17/1/2012).

Selaku Komisoner Sub Komisi Mediasi, dia menilai bahwa bola-bola beton yang dipasang untuk para penumpang bandel tersebut telah melanggar HAM untuk mendapatkan fasilitas yang layak bagi para penumpang KRL. Syafiruddin juga menilai pemasangan bola beton untuk menertibkan para penumpang yang membandel sangatlah tidak memenuhi prasyarat penegakan HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab jika ada penumpang yang luka atau jatuh dan tewas terkena bola beton tersebut, maka PT KA telah melanggar hak seseorang untuk hidup dan mendapatkan fasilitas yang layak dalam segi transportasi nasional. "Kalau ada yang celaka dan ada yang meninggal maka PT KAI itu harus bertanggung jawab karena ini masalah hak hidup," tegas Syafiruddin.

Oleh karena itu menurutnya, Komnas HAM meminta kepada Kemenhub melalui Dirjen Perkeretaapian dan PT KA untuk memiliki skema untuk melakukan penertiban. Serta memiliki prasyarat agar tidak ada yang menjadi korban jiwa dalam kebijakan yang dibuatnya.

"Kami meminta skema itu dihitung betul dan harus ada kontrol. Dan memang ada konsekuensinya. Jadi menurut saya itu tidak perlu dipaksakan (pemasangan bandul/bola) itu memang kecil sekali tapi risikonya besar. Dan yang terpenting jangan sampai ada korban jiwa," pungkasnya.


(asp/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads