Hal itu diungkapkan pengacaranya, Bontor Tobing yang turut mendampingi pemeriksaan Ari Sigit di gedung Direktorat Reskrimum, Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
"Kemarin-kemarin tidak datang karena sakit, sakit gigi," ujar Bontor kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bontor mengatakan, sebagai warga negara, Ari Sigit tunduk terhadap hukum. Ari bahkan berniat datang saat panggilan pertama dilayangkan beberapa waktu lalu.
"Dia sebagai warga negara yang baik, dari awal panggilan mau datang. Hanya waktu itu, dia sakit gigi," imbuhnya.
Ia menambahkan, kapasitas Ari Sigit sendiri dalam kasus tersebut adalah sebagai saksi. Dan menurutnya, pelaporan korban terhadapnya adalah salah alamat.
"Dia kan di perusahaan itu (PT Dinamika Daya Andalan) hanya sebagai komisaris. Nilainya juga nggak besar, karena kebetulan cucunya bapak (Soeharto), beritanya dibesar-besarkan," terangnya.
Sementara itu, Ari Sigit juga mengaku bersikap kooperatif. "Ya sebagai warga negara yang baik, saya hadirlah. Saya sendiri sebagai saksi," kata Ari.
Penyidik telah melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap Ari Sigit atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan Rp 2,5 miliar yang merupakan dana proyek pengerukan tanah milik PT Krakatau Wajatama di Cilegon. Namun, setelah dua kali pemanggilan, Ari Sigit tidak juga datang.
(mei/nik)










































