"Kalau ada informasi seperti itu, kita bersyukur karena Rosa mengungkapkan di persidangan. Karena menurut KUHAP, keterangan yang saksi berikan di bawah sumpah, itu keterangan yang menjadi alat bukti," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Hal ini disampaikan Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pernyataan itu dikemukakan di muka persidangan, itu kuat. Itu bukan hanya fakta persidangan, tapi alat bukti. Alat bukti untuk pengembangan yang lain," tutur Bambang.
Pada persidangan dengan pemeriksaan saksi itu, Rosa menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat yaitu, Mirwan Amir sebagai 'ketua besar', dan Ketua Komisi X DPR Mahyuddin sebagai 'Ketua'. Namun, versi Nazaruddin Anas Urbaningrum yang dimaksud 'ketua besar' dan Mirwan Amir sebagai 'bos besar.
Nama-nama tersebut muncul dalam rekaman pembicaraan antara Rosa dengan Angelina Sondakh. Diduga kuat orang-orang itu memiliki keterlibatan besar dalam kasus suap Wisma Atlet.
(fjp/aan)










































