BK DPR Ngaku Tak Bisa Beri Sanksi kepada Sekjen DPR

BK DPR Ngaku Tak Bisa Beri Sanksi kepada Sekjen DPR

- detikNews
Selasa, 17 Jan 2012 16:33 WIB
Jakarta - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, M Prakosa, mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan menindak Sekretaris Jenderal Nining Indra Saleh bila terbukti melakukan pelanggaran pada renovasi ruang Banggar DPR. Termasuk memecatnya.

"Itu di luar kewenangan. BK DPR hanya menangani pelanggaran etik anggota Dewan," kata Prakosa, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2012).

Menurutnya, diundangnya Sekjen dalam pemeriksaan BK DPR untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasi anggaran renovasi ruang Banggar senilai Rp 20 miliar. Sementara penindakan hanya bisa dilakukan BK kepada anggota Dewan yang terbukti melakukan pelanggaran etika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbeda lagi bila nantinya KPK ikut mengusut proyek renovasi ini. Menurut Prakosa, kewenangan KPK hanya menindak bila ada dugaan korupsi, gratifikasi atau suap.

"Pada akhirnya ada keputusan, keputusan pelanggaran etika itu sendiri, kedua apabila ada dugaan itu BK akan buat rekomendasi. Tapi itu setelah ada keputusan," imbuhnya.

(fer/lh)


Berita Terkait