"Itu di luar kewenangan. BK DPR hanya menangani pelanggaran etik anggota Dewan," kata Prakosa, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2012).
Menurutnya, diundangnya Sekjen dalam pemeriksaan BK DPR untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasi anggaran renovasi ruang Banggar senilai Rp 20 miliar. Sementara penindakan hanya bisa dilakukan BK kepada anggota Dewan yang terbukti melakukan pelanggaran etika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada akhirnya ada keputusan, keputusan pelanggaran etika itu sendiri, kedua apabila ada dugaan itu BK akan buat rekomendasi. Tapi itu setelah ada keputusan," imbuhnya.
(fer/lh)











































