Dua Kali Tabrak Lari, Sekda Pacitan Cuma Dituntut Hukuman Percobaan

Dua Kali Tabrak Lari, Sekda Pacitan Cuma Dituntut Hukuman Percobaan

- detikNews
Selasa, 17 Jan 2012 15:47 WIB
Solo - Persidangan kasus tabrak lari yang digelar di PN Wonogiri ini mungkin bisa menjadi potret wajah hukum di Tanah Air. Seorang pejabat yang melakukan dua kali tabrak lari hanya dituntut hukuman percobaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memasukkan kejadian itu sebagai kecelakaan biasa dan pihaknya bisa memilih penggunaan pasal yang dikenakan bagi terdakwa.

Mulyono adalah Sekda Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Pada 22 Oktober 2011 lalu, mobil Honda CRV yang dikendarainya dari Solo menuju Pacitan, mengalami naas di Giriwoyo, Wonogiri. Mobil tersebut menabrak sepeda motor yang dikendarai warga bernama Sunaryo. Sunaryo patah tulang akibat kejadian itu. Warga sekitar segera melarikan korban ke rumah sakit.

Namun tidak demikian dengan Sunaryo. Bukannya berhenti untuk turut menolong korban, namun dia semakin melaju meninggalkan lokasi ke arah Pacitan. Seorang warga, bernama Holan, yang melihat ulah tidak bertanggung jawab dari pengguna mobil lalu mengejar menggunakan sepeda motor berusaha menghentikan mobil.

Mobil berusaha terkejar, namun bukan berhenti. Holan justru dengan sengaja dijatuhkan oleh Mulyono dengan menyenggolkan bodi mobilnya ke sepeda motor Holan. Holan tersungkur ke tengah jalan. Selanjutnya warga melaporkan ciri-ciri mobil yang melarikan diri itu ke polisi. Mobil yang dikendarai Mulyono itu baru berhenti setelah dihadang polisi di kawasan Polsek Pringkuku, Pacitan.

Kasus tersebut kemudian dibawa ke meja pengadilan. Selasa (17/1/2012) ini, persidangan sampai pada tahap tuntutan JPU terhadap terdakwa Mulyono. Meskipun Mulyono jelas-jelas melakukan upaya melarikan diri setelah terjadi kecelakaan namun JPU, Wahyu Sri Hartani, hanya menuntutnya dengan hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan.

Ada sejumlah alasan yang disampaikan JPU mengenai tuntutan hukuman percobaan terhadap pejabat tinggi di Pacitan itu. Di antaranya belum pernah melakukan tindak pidana, membiayai pengobatan korban, patah tulang pada korban bukan kategori luka berat, dan kecelakaan yang terjadi hanya dikategorikan sebagai kecelakaan biasa.

JPU memang mengakui dalam pemeriksaan di persidangan unsur tabrak lari yang dilakukan terdakwa memang terpenuhi. Namun JPU berkilah, pihaknya bisa memilih penggunaan salah satu pasal yang dikenakan kepada terdakwa. Alasannya pengenaan pasal tersebut sifatnya alternatif. Karena itulah terdakwa hanya didakwa melanggar Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mulyono sendiri memilih tidak banyak memberikan komentar atas kasus hukum yang menimpa dirinya itu. Dia bahkan mengaku tidak akan melakukan pembelaan dalam persidangan. "Saya mengikuti semua proses hukumnya saja", ujar Pak Sekda Pacitan usai persidangan.

(mbr/anw)


Berita Terkait