TPABB Desak Kapolri Bebaskan Abu Bakar Baasyir

TPABB Desak Kapolri Bebaskan Abu Bakar Baasyir

- detikNews
Selasa, 27 Jul 2004 06:01 WIB
Jakarta - Tim Pembela Kasus Abu Bakar Baasyir (TPABB) berencana melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar guna meminta Abu Bakar Baasyir dibebaskan. Surat tersebut akan dikirimkan pada hari Rabu (28/7/2004) besok.Pernyataan tersebut disampaikan oleh koordinator TPABB M. Assegaf dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (27/7/2004) pagi."Kami meminta Abu Bakar dilepas karena dasar penahanannya pada undang-undang anti terorisme sudah tidak berlaku lagi. Sejak putusan MK dikeluarkan, maka penahanan yang dilakukan kepada klien kami sudah tidak sah," kata Assegaf.Menurut Assegaf, bila permohonan tersebut tidak digubris, maka pihaknya berencana akan mengadukan kasus ini ke Komnas HAM dan DPR dengan tuduhan perampasan kemerdekaan."Kalau penahanan in dilanjutkan berarti polisi telah melakukan perampasan kemerdekaan terhadap warga negara. Penahanan hingga bulan September itu harus dihentikan karena hal itu keliru," tegas Assegaf.Lebih lanjut Assegaf mengatakan, dengan keluarnya putusan MK yang membatalkan UU No 16 tahun 2003 mengenai pemberlakukan asas retroaktif dalam menangani kasus peledakan bom Bali, seharusnya Abu Bakar sudah dibebaskan."Ustad tidak bisa lagi diperiksa karena statusnya adalah tersangka yang melanggar Undang-Undang anti terorisme, dan itu (UU Bom Bali) sudah dibatalkan," demikian M. Assegaf. (fab/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads