Jenazah keduanya dipulangkan ke Tanah Air pada 12 Januari lalu. Yani dinyatakan meninggal oleh otoritas negara penerima karena penyakit epilepsi. Penyakit yang katanya membuat perempuan 39 tahun asal Kabupaten Bandung itu sering membentur-benturkan dirinya sehinga tubuhnya memar dan luka.
"Pemerintah jangan hanya mengamini pernyataan dari Saudi. Sebab ini banyak luka-lukanya. Jangan mengamini saja kalau Yani ini meninggal karena epilepsi. Seharusnya klarifikasi ke keluarga Yani, yang bersangkutan punya epilepsi tidak. Karena menurut keluarga, Yani tidak menderita epilepsi," tutur staf advokasi Migrant Care, Nurharsono, kepada detikcom, Selasa (17/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti ada TKW kita yang dianiaya tapi disebut menganiaya diri sendiri. Jangan sampai kasus kekerasan pada TKI kita terulang," lanjut Nur.
Tidak hanya itu, Yani dikabarkan meninggal sejak 22 November 2010. Namun jenazahnya tiba di Tanah Air setahun setelahnya. Nur berharap pemerintah dapat bekerja lebih cepat dalam mengusut kasus kematian dan kekerasan pada TKI dan dalam pemulangan yang bersangkutan.
"Jangan sampai Yani jadi tumbal," harapnya.
Sedangkan TKW Juju Juwanah yang juga dipulangkan pada 12 Januari lalu, dikabarkan meninggal pada 28 September 2011. Ada yang janggal terkait informasi penyebab kematian Juju. Surat dari Kemlu mengatakan Juju meninggal karena melarikan diri dari lantai 3 rumah majikan dengan menggunakan seprei. Sedangkan surat dari KJRI Jeddah mengatakan Juju meninggal karena gagal jantung.
"Kenapa bisa ada satu orang meninggal informasi penyebab kematiannya berbeda. Seharusnya ada informasi yang jelas pada keluarga," sambung Nur.
Situs Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) menyebut klaim asuransi kematian untuk Juju telah dibayarkan senilai Rp 55 juta. Gaji TKW asal Majalengka ini yang sebesar 800 riyal pada 20 Desember 2011 sudah ditransfer oleh majikannnya melalui rekening Subdit Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri (PPTKLN) Kemnakertrans.
BNP2TKI menyatakan Juju meninggal karena sakit gagal jantung dan gagal saluran pernapasan, setelah sebelumnya dirawat di Rumah Sakit King Fahd, Taif, Arab Saudi.
Sedangkan klaim asuransi kematian Yani masih diurus. Gajinya sebesar 4.800 Riyal oleh majikannya sudah ditransfer pada 16 Oktober 2011 melalui rekening Subdit PPTKLN Kemnakertrans.
(vit/nrl)