"Dari 7 korban KDRT, 5 dikriminalisasikan. Sisanya, 2 ditetapkan sebagai tersangka atas laporan suaminya," kata Direktur LBH APIK Jakarta, Ratna Batara Munti, dalam jumpa pers catatan awal tahun di Jakarta Media center, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Selasa, (17/1/2012).
Menurut Ratna, aparat penegak hukum secara cepat merespon dan memproses laporan pelaku KDRT. Sementara, proses laporan KDRT dari korban malah berjalan lambat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2011, LBH APIK menerima laporan 706 kasus yang terdiri dari 417 kasus KDRT, perdata 108 kasus, pidana 61 kasus dan kekerasan dalam pacaran 35 kasus. Mereka melaporkan dengan datang langsung sebanyak 311 kasus seperti melalui telepon, email dan surat.
"Dari 140 kasus, diselesaikan dengan proses litigasi dan non litigasi," terang Ratna.
(asp/lh)











































