Seluruh Tim Capres-Cawapres Tanda Tangani Hasil Pilpres

Seluruh Tim Capres-Cawapres Tanda Tangani Hasil Pilpres

- detikNews
Senin, 26 Jul 2004 22:02 WIB
Jakarta - Seluruh tim saksi pasangan capres-cawapres akhirnya menandatangani berita acara Rapat Pleno Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Presiden, termasuk tim saksi dari pasangan Wiranto-Sholahudin dan Amien-Siswono.Padahal sebelumnya tim saksi dari kedua pasangan itu telah menyatakan tidak bersedia untuk menandatangani BAP bernomor 123/15/DA/VII/2004 tertanggal 26/7 2004 tersebut.Koordinator saksi tim Amien-Siswono, Sayuti Ashyatri menyatakan, pihaknya dapat menerima hasil pleno namun hanya bersedia menandatangani hasil dari sebagian propinsi saja. Sedangkan sebagian propinsi lainnya tidak akan ditandatangani.Menurut Sayuti, selama berlangsungnya proses pemungutan dan penghitungan suara, pihaknya mencatat ada berbagai kejanggalan dan ketidak konsistenan penyelenggara pemilu.Salah satu contohnya adalah penerbitan surat edaran KPU nomor 1151 yang mengesahkan surat suara tercoblos tembus. "Akibat keluarnya surat edaran tersebut, perolehan suara Amien-Siswono merosot hingga 30 persen," kata Sayuti.Sayuti mengakui bahwa sikap kritis timnya dalam rapat pleno ini merupakan perwujudan dari luka hati mereka atas kekalahan pasangan Amien-Siswono."Hal itu karena kami menemukan ketidakcocokan jumlah pemilih, jumlah suara tidak sah dan jumlah surat suara cadangan mulai dari tingkat TPS, PPS, hingga KPU propinsi," lanjut Sayuti.Sementara itu, tim saksi dari pasangan Wiranto-Sholah, akhirnya bersesia menandatangani hasil rekapitulasi setelah ada putusan MA tentang surat edaran KPU nomor 1151 tersebut. Sebelumnya pada rapat hari pertama mereka menyatakan tidak bersedia."Kami menandatanganinya hanya untuk memenuhi prosedur undang undang bahwa sebagai dokumen negara, berita acara penghitungan suara ini harus mendapat pengesahan dari tim saksi," tegas Gatot Sutardjono, wakil tim saksi Wiranto-Sholah.Menurut Gatot, pihaknya bersedia menandatangani hasil rapat dengan catatan KPU harus mempertanggung jawabkan kelalaian mereka serta dapat memberikan jaminan tidak ada perubahan terhadap perolehan suara masing-masing pasangan. (fab/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads