"Divonis bebas dari dakwaan dan tuntutan jaksa," kata kuasa hukum FN, Eben Liutto saat dihubungi detikcom, Selasa, (17/1/2011).
Namun atas putusan ini, JPU masih pikir-pikir apakah menerima atau banding. Sedangkan FN dan kuasa hukumnya mengaku sangat senang dengan putusan ini. "Sejak awal kami memang meminta putusan bebas," terang Eben.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke depannya kami harap penyidik polisi/jaksa jeli, mana anak dan mana yang dewasa," tutur Eben.
Seperti diketahui, FN dituduh menjual 8 tangkai bunga adenium milik orang tua angkatnya kepada tetangga seharga Rp 10 ribu per tangkai kurun Agustus-November 2011. Bunga tersebut diambil dari halaman rumah mereka di Kelurahan Oekamusa, Kecamatan Kota Soe. FN terpaksa menjual karena butuh uang untuk membayar transportasi menuju ke sekolahnya.
(asp/anw)











































