Tidak Terbukti Mencuri Bunga, Anak Yatim Piatu Bebas

Tidak Terbukti Mencuri Bunga, Anak Yatim Piatu Bebas

- detikNews
Selasa, 17 Jan 2012 13:08 WIB
Tidak Terbukti Mencuri Bunga, Anak Yatim Piatu Bebas
Jakarta - Anak yatim piatu, FN (16) dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Soe, Timor Tengah Selatan karena tidak terbukti mencuri bunga adenium. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuduh FN mencuri bunga adenium milik orang tua angkatnya, Sonya Ully dan menuntut 2 bulan penjara.

"Divonis bebas dari dakwaan dan tuntutan jaksa," kata kuasa hukum FN, Eben Liutto saat dihubungi detikcom, Selasa, (17/1/2011).

Namun atas putusan ini, JPU masih pikir-pikir apakah menerima atau banding. Sedangkan FN dan kuasa hukumnya mengaku sangat senang dengan putusan ini. "Sejak awal kami memang meminta putusan bebas," terang Eben.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun terkait FN yang pernah dipenjara selama 38 hari, pihaknya masih pikir-pikir akan meminta ganti rugi. Namun pihaknya telah menyurati Kapolri, Kapolda NTT dan Kapolres setempat untuk menggunakan UU Perlindungan Anak daalam menyidik kasus-kasus anak. Eben menyayangkan polisi yang menggunakan jalur pidana umum, bukannya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Ke depannya kami harap penyidik polisi/jaksa jeli, mana anak dan mana yang dewasa," tutur Eben.

Seperti diketahui, FN dituduh menjual 8 tangkai bunga adenium milik orang tua angkatnya kepada tetangga seharga Rp 10 ribu per tangkai kurun Agustus-November 2011. Bunga tersebut diambil dari halaman rumah mereka di Kelurahan Oekamusa, Kecamatan Kota Soe. FN terpaksa menjual karena butuh uang untuk membayar transportasi menuju ke sekolahnya.


(asp/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads