MK: Pajak Ganda Tangkapan Ikan Laut Konstitusional

MK: Pajak Ganda Tangkapan Ikan Laut Konstitusional

- detikNews
Selasa, 17 Jan 2012 10:38 WIB
MK: Pajak Ganda Tangkapan Ikan Laut Konstitusional
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan penghapusan pajak ganda terhadap hasil tangkapan ikan di laut yaitu UU PBB dan UU Perikanan. Sebab, MK menilai penerapan pajak ganda tidak melanggar konstitusi.

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon," kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang terbuka di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (17/1/2012).

Menurut MK, terdapat perbedaan mendasar antara subjek dan objek pajak yang diatur dalam UU PBB dan UU Perikanan. Subjek PBB adalah 'orang atau badan yang mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki,menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan objek PBB adalah 'permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia' kecuali yang diatur dalam Pasal 3 UU PBB.

Adapun subjek pungutan perikanan adalah 'setiap orang, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, atau setiap perusahaan perikanan Indonesia atau perusahaan perikanan asing yang melakukan kegiatan perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia', kecuali yang diatur dalam Pasal 48 ayat (2) UU Perikanan.

Dan objek pungutan perikanan adalah perolehan manfaat langsung dari 'sumber daya ikan' dan lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dan di luar wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

"MK menilai pengenaan PBB in casu Bidang Usaha Perikanan atau PBB Laut kepada para Pemohon adalah berkaitan dengan adanya pemanfaatan bumi berupa areal laut/areal perikanan tangkap sebagaimana tercantum dalam Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), sedangkan pengenaan pungutan perikanan kepada para Pemohon adalah berkaitan dengan pemanfaatan perolehan hasil ikan. Hal ini sesuai pasal 33 ayat (3) UUD 1945," beber MK memberikan alasan.

Seperti diketahui, perusahaan perikanan PT West Irian Fishing Industries, PT Dwi Bina Utama, PT Irian Marine Product Development, dan PT Alfa Kurnia menuding pemerintah menarik pajak ganda yaitu dengan UU PBB dan UU Perikanan.

Mereka mempersoalkan Pasal 4 ayat (1) UU PBB yang berbunyi, "Yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan".

Pasal itu dianggap telah menimbulkan beban pungutan ganda yakni pengenaan PBB usaha perikanan dan pungutan hasil produksi perikanan sesuai Pasal 48 ayat (1) UU No 31/2004 tentang Perikanan (PNPB) yang diubah dengan UU No 45/ 2009. Perusahaan perikanan ini mendalilkan pihaknya hanya dikenakan pungutan itu tanpa dibebani PBB.

Hal itu dinilai memberatkan dan merugikan hak konstitusional pemohon sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Karena itu, pemohon meminta agar Pasal 4 ayat (1) UU PBB dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dijadikan dasar hukum pengenaan PBB usaha perikanan atau PBB Laut terhadap perusahaan penangkapan ikan (konstitusional bersyarat).


(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini