MK: Tim Sukses Dapat Ajukan Permohonan Gugatan Hasil Pilpres

MK: Tim Sukses Dapat Ajukan Permohonan Gugatan Hasil Pilpres

- detikNews
Senin, 26 Jul 2004 20:28 WIB
Jakarta - Malam ini KPU sedang melakukan rapat pleno guna menetapkan hasil penghitungan suara. Apabila ada keberatan, tim sukses capres-cawapres dapat mengajukan permohonan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) selama 3 X 24 jam sejak ditetapkan.Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie kepada wartawan saat jumpa pers di gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/7/2004)."MK akan menerima permohonan gugatan paling lambat tanggal 29 Juli 2004. Kami mengimbau kepada tim capres-cawapres agar secepatnya mengajukan permohonan itu, dengan harapan kalau mau berkasnya diperbaiki, secepatnya akan dilakukan," kata Jimly.Sidang mengenai gugatan hasil penghitungan suara pemilihan presiden putaran pertama ini, rencananya akan digelar pada hari Senin (2/8/2004) mendatang."Kelima pihak tim pasangan capres akan kami panggil semua termasuk KPU. Baru esok harinya kami akan menggelar sidang secara panel dengan agenda pembuktian," tegas Jimly.Menurut Jimly, pihaknya akan berusaha untuk menyelesaikan perkara ini selama 14 hari. "Bila perlu hari minggu kita juga akan gelar sidang biar cepat selesai," lanjut dia.Yang akan menjadi basis pemeriksaan, kata Jimly, adalah berkas yang diajukan oleh salah satu tim capres. Ada 3 kemungkinan keputusan yang akan diambil terhadap permohonan gugatan itu.Yang pertama, gugatan tidak akan diterima. Kedua, berkas gugatan ditolak apabila angka yang diklaim tidak bisa mempengaruhi posisi. Dan yang ketiga permohonan dikabulkan. Meskipun demikian, Jimly juga berharap tidak ada perkara yang diajukan. "Kami berharap tidak ada perkara yang diajukan dan semua pasangan tetap memiliki komitmen untuk menang dan kalah," demikian Jimly Asshidiqie. (fab/)


Berita Terkait