"Siang ini putusan," kata penaseha hukum FN, Eben saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/1/2012).
Selaku kuasa hukum, pihaknya telah memohon supaya majelis hakim memberikan hukuman serendah-rendahnya kepada terdakwa. Bahkan jika perlu di beri hukuman bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pihaknya terus memberikan bimbingan kepada terdakwa yang kini diminta hakim hidup serumah lagi dengan Sonya Ully. Padahal, hal ini disayangkan.
"Kami memantau anak di rumah orang tua wali untuk melihat dari dekat dan rehabilitasi yang dilakukan. Terutama kepentingan anak yaitu kembali masuk sekolah dan keharmonisan FN dengan Sonya Ully," terangnya.
Seperti diketahui, FN dituduh menjual 8 tangkai bunga adenium milik orang tua angkatnya kepada tetangga seharga Rp 10 ribu per tangkai kurun Agustus-November 2011. Bunga tersebut diambil dari halaman rumah mereka di Kelurahan Oekamusa, Kecamatan Kota Soe. FN terpaksa menjual karena butuh uang untuk membayar transportasi menuju ke sekolahnya.
Sementara itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang pencurian celana dalam dan BH Dede Juwitawati dengan terdakwa bekas pacarnya, Samsu Alam. Sidang beragenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
"Makin maraknya kasus-kasus kecil yang dipaksakan bahkan dikriminalisasikan oleh oknum polisi yang memanfaatkan kekuasaan dan jabatanya, tentu akan mempermalukan citra institusi kepolisain," terang kuasa hukum terdakwa, Jefri Kam.
(asp/anw)











































