Ifdhal: Komnas HAM Cukup 15 Orang Komisioner

Ifdhal: Komnas HAM Cukup 15 Orang Komisioner

- detikNews
Senin, 16 Jan 2012 20:43 WIB
Ifdhal: Komnas HAM Cukup 15 Orang Komisioner
Jakarta - Komnas HAM mengusulkan komisioner yang akan menjabat pada periode selanjutnya dibatasi maksimal hanya 15 orang. Pembatasan itu dinilai akan memudahkan dalam setiap pengambilan keputusan.

"Selama ini jumlah komisioner tidak pernah sesuai undang-undang. Periode kami 11 orang, sebelumnya 21 orang. Kami menawarkan jumlah 15 orang," ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim saat RDP dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2012).

Ifdhal mengatakan, berdasarkan undang-undang komisioner Komnas HAM berjumlah 35 orang. Dengan begitu, pansel harus mencari 70 orang untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara jika jumlah komisioner hanya 15, panitia seleksi (pansel) hanya perlu mengirimkan 30 nama ke Komisi III DPR untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan. Menurut Ifdhal, pertimbangan 15 orang yaitu, dengan jumlah yang tidak terlalu banyak maka pengambilan keputusan menjadi lebih mudah.

"Dari segi fasilitasi dana anggaran, juga tidak akan terlalu banyak menyedot anggaran negara," tambah dia.

Selain itu, Ifdhal juga mengacu pada komisi serupa di negara-negara lain. India hanya memiliki sembilan orang komisioner dan Australia yang hanya tujuh orang. Jumlah 15 orang juga dinilai tidak terlalu banyak dan dapat menampung keluasan wilayah Indonesia.

"Jadi, jika dalam satu bulan ada 5-7 anggota yang keluar daerah, maka masih ada anggota yang cukup untuk berjaga di Jakarta. Dengan 15 orang akan lebih efektif dalam menangani pengaduan di daerah. Selain mengandalkan kantor perwakilan," ungkapnya.

(mpr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads