"Selama ini jumlah komisioner tidak pernah sesuai undang-undang. Periode kami 11 orang, sebelumnya 21 orang. Kami menawarkan jumlah 15 orang," ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim saat RDP dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2012).
Ifdhal mengatakan, berdasarkan undang-undang komisioner Komnas HAM berjumlah 35 orang. Dengan begitu, pansel harus mencari 70 orang untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari segi fasilitasi dana anggaran, juga tidak akan terlalu banyak menyedot anggaran negara," tambah dia.
Selain itu, Ifdhal juga mengacu pada komisi serupa di negara-negara lain. India hanya memiliki sembilan orang komisioner dan Australia yang hanya tujuh orang. Jumlah 15 orang juga dinilai tidak terlalu banyak dan dapat menampung keluasan wilayah Indonesia.
"Jadi, jika dalam satu bulan ada 5-7 anggota yang keluar daerah, maka masih ada anggota yang cukup untuk berjaga di Jakarta. Dengan 15 orang akan lebih efektif dalam menangani pengaduan di daerah. Selain mengandalkan kantor perwakilan," ungkapnya.
(mpr/mad)











































