"Operasi diadakan di Jl KH Samanhudi, Sawah Besar, Jakpus, di depan hotel Classic, pada pukul 24.00 malam," kata Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Ary Susanto, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (16/1/2012).
Ribuan butir ekstasi berwarna ungu itu dimasukkan oleh tersangka dalam sebuah dus ponsel. Tersangka ditangkap saat sedang menumpang sebuah taksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Akibat perbuatan itu Bakti terkena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Akan terus kita lakukan pengembangan, untuk mengetahui jaringannya," tutup Ary.
(mad/mad)











































