“Waktu itu, di rapat, Pak Anas bilang, tolong, ya, dari proyek PLTS dibelikan mobil,” ujar Nazaruddin sebelum menghadiri sidang di PN Tipikor, Senin (17/1/2012) pagi.
PT Anugrah Nusantara adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki Nazar dan Anas. Nazar mengaku pernah menguasai 70 persen saham PT Anugrah. Perusahan ini kemudian meminjam bendera PT Alfindo Nuratama pada 2007. Selang setahun, kata dia, ketika memperoleh proyek PLTS, kepemilikan sahamnya tinggal 30 persen, dan Anas menguasai 40 persen saham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain PLTS, Anas dituding mengatur proyek pembangkit PT PLN (Persero) senilai Rp 2,2 triliun di Kalimantan Timur dan Riau pada 2010. Menurut Nazar, Anas menerima komisi sebesar Rp 80 miliar. Proyek pembangkit ini dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Rekayasa Industri. Kedua perusahaan ini bekerja sama dengan perusahaan asal Cina. Walau kedua mengikuti proses tender, “Tapi sudah diatur lebih awal."
Nazar menambahkan, uang dari proyek itu dibagikan melalui beberapa orang. “Ada melalui Ibu Oktarina Fury, lalu Neneng (Neneng Sri Wahyuni, istri Nazar). Tapi Neneng cuma sampai Juli 2008 (aktif mengurusi proyek).” Neneng kini berstatus buron Interpol.
Menurut Nazar, yang meminjam bendera PT Alfindo adalah Marisi Matondang, Bagian Administrasi PT Anugerah, atas restu Anas. “Dia disuruh Pak Anas pada proyek PLTS. Dia yang mempersiapkan administrasinya.” Adapun negosiasi proyek PLTS, Nazar menambahkan, yang diperintah oleh Anas adalah Yulianis dan Marisi.
(fjr/nal)











































