Mantan Anggota DPRD Surakarta Gugat Menkum HAM Rp 11,2 M

Mantan Anggota DPRD Surakarta Gugat Menkum HAM Rp 11,2 M

- detikNews
Senin, 16 Jan 2012 19:48 WIB
Mantan Anggota DPRD Surakarta Gugat Menkum HAM Rp 11,2 M
Solo - Salah seorang mantan anggota DPRD Kota Surakarta, Heru S Notonegoro, melayangkan gugatan perdata kepada Menteri Hukum dan Ham (Menkum dan HAM) dan empat bawahannya. Menkumham dinilai telah mengabaikan hak-haknya saat dia menjalani hukuman di Rutan Kelas 1 Surakarta sebagai terpidana kasus korupsi.

Heru adalah mantan anggota DPRD Kota Surakarta dari Fraksi Partai Golkar periode 1999-2004. Putusan kasasi MA mengharuskan politisi yang juga berporfesi sebagai pengacara tersebut menjalani hukuman satu tahun penjara dalam kasus korupsi. Dia menjalani hukuman kurungan di Rutan Kelas 1 Surakarta sejak bulan Februari 2011 lalu.

Selain memperoleh remisi 1,5 bulan sebagai remisi kemerdekaan dan lebaran, sebagai narapidana Heru juga merasa masih punya hak cuti bersyarat menjelang pembebasan dan hak asimilasi. Hak cuti bersama itu tidak pernah dia rasakan, sedangkan hak asimilasinya dicabut di tengah jalan. Alasan Rutan saat itu, pencabutan itu dampak dari moratorium remisi dan bebas bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi dana APBD tahun 2003.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rupanya Heru tidak menerima begitu saja. Kebijakan moratorium tersebut keluar pada bulan Oktober. Sedangkan, menurut Heru, seharusnya dia mendapatkan hak-haknya tersebut sejak Agustus. Padahal peraturan moratorium itu tidak bisa berlaku surut. Dia memprotes dengan berkirim surat kepada pihak Rutan hingga ke Menteri Hukum dan HAM. Namun protes itu tidak ada tanggapan hingga Heru bebas pada 31 Desember lalu.

Sebagai lanjutan dari protesnya itu, Heru Notongoro mendaftarkan gugatannya kepada Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Jateng, Kepala Rutan Kelas 1 Surakarta serta Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Surakarta.

"Hak asimilasi dan cuti bersyarat dilindungi UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Tidak diberikannya hak tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Akibat diabaikannya tersebut, saya mengalami kerugian. Saya meminta pengadilan memerintahkan para tergugat membayar kerugian materiil dan imateriil saya sebesar Rp 11,2 miliar," ujarnya kepada wartawan usai mendaftar gugatan di PN Surakarta, Senin (16/1/2012).

Saat dimintai tanggapan atas gugatan itu, Kepala Rumah Tahanan Kelas I Surakarta, Muhammad Hilal, mempersilakan Heru Notongoro menempuh jalur hukum sesuai yang telah dipilihnya. Dia tetap merasa bahwa tindakan yang telah dilakukan pihak Rutan adalah sesuai perintah dari Kemenkum dan HAM terkait moratorium remisi dan bebas bersyarat terhadap terpidana kasus tindak korupsi.

"Silakan saja menempuh jalur hukum. Nanti akan ditanggapi oleh kementErian. Pencabutan asimilasi tersebut berdasarkan surat perintah dari Kementerian Hukum dan HAM. Jika kami tidak melaksanakannya, justru kami yang bisa kena," ujar Hilal.

(mbr/anw)


Berita Terkait