"Itu kan ada sebagian yang benar dan ada yang tidak. Kita akan menyelidiki apa maksudnya itu," kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Sutarman, di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/1/2012).
Sutarman tidak menyebutkan secara detail, siapa saja yang akan diminta keterangan dalam proses hukum kasus video Mesuji. Termasuk kemungkinan meminta keterangan dari Mayjen Purn Saurip Kadi yang secara terbuka mengakui pernah mempublikasikan video tersebut di situs youtube.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua ada prosedurnya. Pasal apa yang dilanggar, akan kita bahas terkait video ini," sambung Sutarman.
Seperti diberitakan sebelumnya, TGPF kasus Mesuji dalam paparan temuan akhir telah memastikan bahwa adegan pemenggalan dalam video yang selama ini rupanya bagian dari rekaman kejadian di tempat lain. Atas temuan itu, TGPF merekomendasikan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap pembuat dan pengedar video bersangkutan.
"Video yang sempat diputar di komisi hukum DPR ada bagian yang dikorfirmasikan ternyata tidak benar. Ada bagian yang kita cek berdasar keterangan ahli dan pengamatan di lapangan tidak terjadi, yaitu bagian paling sadis di video itu," papar Wamenkum HAM Denny Indrayana.
"Bukan berarti di Sodong juga tidak ada pemenggalan, ada di sana, tapi yang di video itu dipotong-potong. Kami rekomendasi penegakan hukum kepada pembuat dan pengedar video kekerasan yang tak sesusai temuan di lapangan," tambahnya.
(rdf/lh)











































