Wa Ode: Anggaran PPID Ditentukan 4 Pimpinan Banggar

Wa Ode: Anggaran PPID Ditentukan 4 Pimpinan Banggar

- detikNews
Senin, 16 Jan 2012 19:18 WIB
Jakarta - Anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati, diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dari pembahasan anggaran PPID tahun 2011. Usai pemeriksaan, dia kembali menyangkal keterlibatannya dalam kasus itu karena tidak memiliki kewenangan.

Politisi PAN tersebut datang ke gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, sekitar pukul 10.15 WIB, Senin (16/1/2012). Dia diperiksa selama hampir 8 jam.

Meski baru ditanya soal identitas oleh penyidik, Wa Ode sudah menjelaskan duduk perkara kasus tersebut ke publik. Dia menegaskan tidak memiliki kewenangan menentukan anggaran PPID tahun 2011 karena kekuatan itu ada pada pimpinan Banggar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota Badan Anggaran seperti saya itu tidak punya kewenangaan mengalokasikan anggaran, karena tugas itu ada di pemerintah dan terkait dengan dana PPID di tahun 2011 teman-teman media pasti masih ingat kejadiannya yang mengalokasikan bukan saya tapi 4 pimpinan Banggar," ujar Wa Ode yang tampil dengan kerudung hitam.

Wa Ode enggan menjelaskan lebih detail soal 4 pimpinan Banggar tersebut, termasuk kemungkinan mereka kecipratan dana dari proyek. Yang jelas, fakta itu sudah disiapkan dan akan disampaikan pada penyidik KPK dalam pemeriksaan berikutnya.

"Itu urusan KPK dan pimpinan banggar," tegasnya.

Ditanya lebih jauh soal dugaan transaksi uang yang dilakukan di Bank Mandiri cabang DPR terkait proyek tersebut, Wa Ode membantahnya. Dia memastikan transaksi keuangan dilakukan secara normatif.

"Kalau transaksi saya baru di Bank Mandiri baru di tahun 2009-2011 karena memang saya baru buka rekening baru di situ di tahun itu, sebelumnya rekening saya di bank lain," ungkapnya.

Wa Ode sebelumnya dijadikan tersangka karena diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran proyek PPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah.

Legislator Fraksi PAN itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.


(mad/vta)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads