Simpan Sabu dalam Anus, Warga Kalteng Tertangkap di Bandara Solo

Simpan Sabu dalam Anus, Warga Kalteng Tertangkap di Bandara Solo

- detikNews
Senin, 16 Jan 2012 19:16 WIB
Simpan Sabu dalam Anus, Warga Kalteng Tertangkap di Bandara Solo
Solo - Seorang perempuan asal Palangkaraya, Kalteng, ditangkap petugas Bea dan Cukai di Bandara Adi Sumarmo, Boyolali, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, demi mengamankan barang haram tersebut, dia menyimpannya di dalam anus.

CA, demikian inisial perempuan 30 tahun tersebut, mungkin tidak menyangka bahwa upayanya untuk menyembunyikan sabu-sabu ke dalam organ pribadinya itupun akhirnya terlacak oleh petugas. Dia ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Adi Sumarmo, saat turun dari pesawat Maskapai Air Asia dari Malaysia, pada Sabtu (12/1) lalu.

Saat petugas memeriksa bagian tubuh CA, alat pendeteksi petugas menyala. Tanda itu merupakan indikasi adanya kandungan narkoba. CA lalu dibawa ke salah satu rumah sakit di Solo untuk dilakukan rontgen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil pemeriksaan menunjukkan ada benda asing di dubur CA. Setelah dikeluarkan dengan obat pencahar, ternyata benda aneh dalam anus tersebut diketahui berupa sebuah kapsul. Setelah diteliti dalam kapsul berisi 12 gram sabu-sabu. Selanjutnya CA diserahkan ke Polres Boyolali karena lokasi penangkapan masuk daerah hukum Polres Boyolali.

"Barang bukti sekarang kami kirim ke Labfor Semarang untuk dilakukan pemeriksaan. Sedangkan tersangka CA saat ini berada dalam tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia beralamat di Jalan Cilik Riwut Km 4,2, Jekan Raya, Palangkaraya, Kalimantan Tengah," papar Kasubag Humas Polres Boyolali, AKP Margono, Senin (16/1/2012).

Dari pemeriksaan polisi, CA mengaku sudah sering bepergian ke Malaysia, Singapura, Vietnam, Cina, India. Visa yang dimilikinya merupakan visa kunjungan wisata, tetapi di negara yang dikunjungi dia kerja paruh waktu.

Mengenai keberadaan barang itu, CA mengaku kapsul sabu-sabu tersebut sudah dimasukkan ke dubur sejak dari Cina. Menurutnya barang itu milik seseorang di Cina, bernama May. Sesampai di Solo, barang tersebut akan diambil oleh seseorang. Sedangkan untuk membawa barang haram itu, dia mengaku dibayar Rp 1 juta.

Polisi menjerat perbuatan CA dengan pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. CA terancam hukuman penjara seumur hidup atas perbuatan nekatnya itu.

(mbr/anw)


Berita Terkait