"Ini tidak adil. Aku dibohongi Pak Dadong dan Pak Nyoman," teriak Dharnawati sambil menangis, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (16/1/2012).
Dharnawati mengaku tidak memberikan komitmen fee namun ia memenuhi permintaan Dadong untuk mencairkan pinjaman sebesar Rp 1,5 miliar. Menurut Dharnawati, Dadong meminta uang sebesar itu dengan alasan untuk keperluan lebaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Dharnawati dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dituntut karena terbukti memberikan suap kepada penyelenggara negara.
"Menyatakan terdakwa Dharnawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu, yaitu melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU no 31 tahun 1999 tentang Tipikor," kata Jaksa Rini Triningsih.
(feb/lh)











































