Dituntut 4 Tahun, Dharnawati Menangis

Suap Kemenakertrans

Dituntut 4 Tahun, Dharnawati Menangis

- detikNews
Senin, 16 Jan 2012 18:12 WIB
 Dituntut 4 Tahun, Dharnawati Menangis
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara 4 tahun pada Dharnawati dan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Pengusaha itu dinilai terbukti melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara dalam pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

"Menyatakan terdakwa Dharnawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu, yaitu melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor," kata Jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (16/1/2012).

Jaksa Rini mengatakan mengalihkan buku tabungan, ATM Bank BNI dan PIN dengan nilai Rp 2.001.384.328 pada tanggal 19 Agustus 2011. Ia juga mencairkan uang Rp 1,5 miliar yang diberikan kepada
Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€œHal yang meringankan, saudara terdakwa mengakui kesalahannya. Saudara terdakwa masih punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum,” ujarnya.

Dharnawati yang mengenakan baju dan kerudung hitam seperti biasanya langsung menunduk dan terlihat mengusap air mata di pipi kanan dan kirinya dengan tisu.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eka Budi pun dilanjutkan pada hari Rabu, 25 Januari 2012, di atas pukul 12.00 WIB.

β€œKita sidang siang ya karena ada sidangnya Nazaruddin, kita enggak tahu selesai kapan,” ujar Eka.

(feb/lrn)


Berita Terkait