"Kalau Pak Nazar bilang menang, harus menang," kata Rosa saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (16/1/2012).
Rosa mengungkapkan sudah lima lobi Nazaruddin yang berhasil di lingkungan Kementerian hingga DPR. Menurutnya dari hasil lobi itu, Nazaruddin menerima fee mulai dari 5 persen hingga 13 persen dari nilai total proyek tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rosa, fee proyek pembangunan Rumah sakit pendidikan Mataram dikerjakan PT Duta Graha Indonesia untuk Nazaruddin sebesar 13 persen. Fee pembangunan rumah sakit pendidikan Universitas Udayana oleh PT DGI juga sama, yaitu 13 persen.
"Perhubungan, diklat, karena itu sekolah, fee 5 persen, PIP Semarang, badan diklat, 5 persen, Rumah Sakit Adam Malik, 5 persen juga," ujar Rosa.
Fee itupun, lanjut Rosa, dimasukkan ke dalam kas perusahaan Permai Grup. Pihak perusahaan tersebut diakui Rosa milik Nazaruddin dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Terkait proyek Wisma Atlet, Pak Nazar tidak pernah terjun ke teknis, cuma tahu yang di atas-atas saja," katanya.
Orang 'atas' yang dimaksud Rosa adalah Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, Ketua Komisi X DPR, Mahyudin, dan anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh.
"Bapak (Nazaruddin) juga pernah akan menemui Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin terkait proyek wisma atlet ini. Namun batal," imbuhnya.
(feb/lh)











































