Kakak Beradik Bunuh Diri di Sel, Kapolsek Sijunjung Ditahan 21 Hari

Kakak Beradik Bunuh Diri di Sel, Kapolsek Sijunjung Ditahan 21 Hari

- detikNews
Senin, 16 Jan 2012 15:02 WIB
Jakarta - Polri telah menetapkan sanksi disiplin terhadap 9 anggota di jajaran Polres Sijunjung terkait tewasnya dua tahanan kakak beradik di sel Polsek Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Selain itu, Kapolsek Sijunjung, AKP Samsul Bahri, juga ditahan selama 21 hari dan dicopot dari jabatannya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di Polda dan sidang etik di Polres, AKP Samsul Bahri, Kapolsek Sijunjung, telah dijatuhi hukuman sidang disiplin yaitu penempatan khusus 21 hari, demosi, dan pembebasan dari jabatan," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Kantor Kadiv Humas Mabes Polri, Senin (16/1/2012).

Selain Kapolsek, Boy melanjutkan, Kanit Reskrim Polsek Sijunjung Iptu Al Indra diberikan sanksi serupa dengan pimpinannya, yaitu penempatan khusus 21 hari di Polres Sijunjung ditambah penundaan kenaikan pangkat selama 1 periode.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari sembilan terperiksa tersebut, 7 orang adalah anggota Polsek Sijunjung dan 2 orang lainnya dari anggota Polres Sijunjung. Selain Kapolsek dan Kanit Reskrim, mereka adalah Briptu Andria Novarino dari SPTK Polsek, Brigadir Erman Yusra dari Provos Polsek Sijunjung.

Bripka Al Ansyari dan Brigadir Johanes dari Satuan Reskrim, dan Aiptu Darmansyah Kepala SPKT Polsek. Semua terperiksa tersebut diberikan sanksi penempatan khusus selama 21 hari dan penundaan gaji berkala selama dua periode.

Sementara anggota Polres Sijunjung yang ikut tersandung kasus tersebut adalah Bripka Joniter Darma dan Briptu Ariyanto Tasima dari Satuan Reskrim Polres Sijunjung. Keduanya dikenai penempatan 21 hari.

"Pelaksanaan eksekusi dimulai hari ini dan ditempatkan di Polres Sijunjung," papar Boy.

Dijelaskannya, 9 terperiksa tersebut terbukti melanggar PP No 1 tahun 2003 pasal 3 dan 4 mengenai pelanggaran disiplin dalam sidang etik yang digelar Sabtu (14/1).

Disinggung mengenai dugaan penganiayan seperti yang disampaikan keluarga ke Bareskrim Polri, Boy menyatakan tidak ada unsur pidana seperti yang dituding pihak keluarga terhadap dua tahanan tersebut.

"Ini terkait dengan masalah kelalaian dalam bertugas. Mereka harusnya melakukan kewajibannya 2 jam dikontrol, dan kenyataannya tidak seperti itu," jawab Boy.

Seperti diketahui, dua kakak beradik tewas di dalam penjara Polsek Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Polisi menyebutkan keduanya tewas gantung diri, namun keluarga menduga keduanya tewas setelah mengalami penganiayaan oleh oknum aparat setempat.

Saat dibawa pulang ke rumah, mayat FS masih mengeluarkan darah segar dari hidung dan batok kepala keduanya juga sudah lunak. Di bagian paha FS terdapat luka bekas setruman listrik.

Pihak keluarga sempat mendatangi polisi untuk meminta hasil autopsi mayat keduanya. Sayangnya, polisi tidak memberikan hasil autopsi keduanya kepada pihak keluarga.

(ahy/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini