Dishub DKI Razia Bajaj, Sanksi dari Stop Operasi Sampai Dibesituakan

Dishub DKI Razia Bajaj, Sanksi dari Stop Operasi Sampai Dibesituakan

- detikNews
Senin, 16 Jan 2012 13:28 WIB
Dishub DKI Razia Bajaj, Sanksi dari Stop Operasi Sampai Dibesituakan
Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggalakkan razia bajaj-bajaj yang berseliweran di Ibukota. Razia ini menyasar kelaikan dan kelengkapan surat-surat kendaraan bajaj. Bila ketahuan melanggar, sanksinya bisa dihentikan operasinya sampai dibesituakan.

"Sudah dilaksanakan dari tadi pagi," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono, ketika dihubungi detikcom, Senin (16/1/2012).

Pris, sapaan akrab Udar Pristono, menjelaskan sudah merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dishub DKI mengawasi angkutan umum, baik dalam hal kelaikan kendaraan dan surat-suratnya. Dalam beberapa kali uji petik kendaraan, ditemukan banyak bajaj yang tidak memiliki surat-surat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atau surat-suratnya itu hanya berupa foto kopi. Diduga itu palsu atau diduplikasi. Surat-surat (yang dipalsu)itu seperti STNK, surat izi plat nomor, juga duplikasi buku KIR. Itu yang biasa disebut bajaj bodong. Oleh sebab itu, untuk menertibkan itu perlu dirazia. Nggak boleh dong, tanpa surat tugas," jelas Pris.

Sedangkan untuk kelaikan, akan diperiksa apakah bajaj laik jalan dari segi kondisi rem, lampu, body sampai emisi kendaraan. Jumlah bajaj di Jakarta yang berseliweran saat ini, imbuhnya, sekitar 14 ribu, yang menjadi sasaran razia. Razia ini juga tak membedakan bajaj berbahan bakar bensin atau berbahan bakar gas (BBG), semuanya akan dirazia.

"Jumlah bajaj 14 ribu di Jakarta, yang bodong lagi dicari sekarang. Semuanya, bajaj BBG kalau nggak dirawat dia tidak laik jalan. Bisa juga laik jalan dan suratnya harus ada," jelasnya.

Razia ini dilakukan di 5 wilayah DKI Jakarta dan akan dilakukan konsisten.

Apa sanksi bila tidak memenuhi syarat atau ditemukan pelanggaran? "Kalau dia stop operasi kalau memang surat-suratnya hanya mati, ya itu bisa diperpanjang. Kalau tak laik, diperbaiki. Kalau dia memalsukan (surat) nah itu kena tindakan lain memalsukan surat. Bisa kena scrapping (dibesituakan). Tidak ada surat-surat ya mengadakan," tegasnya.

Ketika ditanya bila dibesituakan apa tidak ada ganti rugi, mengingat bajaj sebagai sumber nafkah pemilik atau sopirnya, Pris beranalogi, "Ganti rugi itu punya tanah, tanah kamu bersertifikat jadi kalau ganjalan dibayar ganti rugi. Kalau serobot tanah orang diusir saja, dari izinnya, dari kepemilikan IMB siapa yang salah?"

Hasil razia hari ini, Pris belum menerima laporannya. Namun menurut informasi yang didapatkan, banyak bajaj yang terkena.

"Belum ada laporan, banyak yang kena, 1 hari itu pasti ada yang kena. Kita tidak gebyah uyah, sporadis. Dengan adanya yang tertangkap mudah-mudahan sudah ada efek jeranya," jelasnya.

Ketika ditanya mengapa baru merazia sekarang, Pris menjawab, "Nggak, ini sudah rutin. Sekarang kita akan lebih konsisten pada pelanggar yang tidak memiliki surat-surat izin, termasuk tindakan kriminal memalsukan surat. Dishub akan sikapi bajajnya di-scrapping saja, memberikan efek jera".

(nwk/vit)


Berita Terkait