"Untuk hari ini, ada 22 bajaj yang terjaring. 10 Bajaj bodong akan kita musnahkan di Pulo Gebang, Bekasi," kata Kasie Ops Perhubungan Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Umbul Gunawan, kepada wartawan di lokasi, Senin (16/1/2012).
Dikatakan dia, razia yang dilakukan serempak di lima wilayah DKI Jakarta akan terus dilakukan terhadap bajaj liar yang mangkal sembarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Umbul, bajaj yang terjaring di antaranya karena sopir tidak memiliki SIM, STNK, bawa STNK dalam bentuk foto copy dan pajaknya mati.
Sesuai dengan UU Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 diatur dokumen kendaraan sebagai kelayakan pengguna kendaraan. "Jadi kalau yang tidak ada STNK langsung kita angkut," tegasnya.
Umbul mengatakan berdasarkan data tahun 2011 tercatat ada sekitar 3 ribu bajaj. Padahal, sesuai dengan bajaj yang melakukan uji kir hanya terdapat 1.700. "Sisanya bisa di bilang bodong," tandasnya.
Razia ini juga menuai protes dari pemilik bajaj, Acung. Acung mengaku sengaja tidak memberikan STNK asli kepada sopir dengan alasan takut hilang. Bajaj milik Acung ditilang karena sopir hanya membawa STNK dalam bentuk foto copy.
"Kalau dikasih yang asli takut hilang, nanti susah lagi ngurusnya," kata Acung.
(did/aan)











































