Sebarkan Doktrin Kebencian, Terancam Minimal 5 Tahun Bui

RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Sebarkan Doktrin Kebencian, Terancam Minimal 5 Tahun Bui

- detikNews
Senin, 16 Jan 2012 12:06 WIB
 Sebarkan Doktrin Kebencian, Terancam Minimal 5 Tahun Bui
Jakarta - Ancaman pidana terorisme tidak hanya berlaku bagi orang yang terkait pengeboman semata. Tetapi juga kepada orang yang mengajarkan doktrin berisi kebencian dan permusuhan.

"Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan kebencian atau permusuhan yang menyebabkan terjadinya terorisme, dipidana dengan pidana penjara sedikitnya 5 tahun dan paling lama 12 tahun," lansir Kemenkum HAM dalam website resminya, seperti dikutip detikcom, Senin, (16/1/2012).

Ancaman minimal penjara juga diberikan kepada orang yang terang-terangan mengaku sebagai pemimpin kelompok terorisme. Yaitu ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Adapun orang yang menyelenggarakan pelatihan militer, ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

"Setiap orang yang secara melawan hukum menyelenggarakan, mengikuti pelatihan paramiliter, merekrut, menampung, atau mengirim seseorang untuk mengikuti pelatihan paramiliter. Baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang bertujuan melakukan tindak pidana terorisme dipidana minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.

Adapun hukuman minimal terendah 3 tahun penjara diberlakukan kepada orang yang menyokong kegiatan terorisme.

"Setiap orang yang sengaja meminta atau meminjam uang, barang, dari organisasi atau kelompok yang diketahui atau patut diduga bertujuan melakukan tindak pidana terorisme, maka diancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya.

(asp/vta)


Berita Terkait