"Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan kebencian atau permusuhan yang menyebabkan terjadinya terorisme, dipidana dengan pidana penjara sedikitnya 5 tahun dan paling lama 12 tahun," lansir Kemenkum HAM dalam website resminya, seperti dikutip detikcom, Senin, (16/1/2012).
Ancaman minimal penjara juga diberikan kepada orang yang terang-terangan mengaku sebagai pemimpin kelompok terorisme. Yaitu ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Adapun orang yang menyelenggarakan pelatihan militer, ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun hukuman minimal terendah 3 tahun penjara diberlakukan kepada orang yang menyokong kegiatan terorisme.
"Setiap orang yang sengaja meminta atau meminjam uang, barang, dari organisasi atau kelompok yang diketahui atau patut diduga bertujuan melakukan tindak pidana terorisme, maka diancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya.
(asp/vta)










































