"Mereka menyerobot lahan adat, ada kuburan di gusur juga," kata seorang warga, Ananta, usai mengadu ke Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2012).
Ananta mengatakan ada 12 warga yang ditahan di Polres Suriyan karena melakukan perlawanan untuk mempertahankan tanahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perebutan lahan tersebut dimulai sejak tahun 2003. Ada 58 perusahaan yang menyerobot tanah seluas 700.000 hektar milik warga.
Sementara perwakilan warga lainnya Saurip Kadi mengatakan, masalah ini berawal karena adanya Peraturan Menteri Perhutanan No. 47/Menhut/2/2010 tentang panitia rapat batas kawasan hutan, justru dilanggar sendiri.
"Dalam prakteknya ketika di dalam kawasan tersebut ditemukan adanya pemukiman atau hak-hak rakyat, mereka tidak mematuhi ketentuan yang ada. Yang terjadi konspirasi antara pengusaha dan penguasa," kata Saurip Kadi.
Selain itu, dalam peraturan menteri perhutanan nomor 147 Tahun 2007 yang mengatakan bahwa perusahaan yang memiliki IUP atau IUP - B untuk membangun plasma 20 persen juga tidak mereka laksanakan.
"Di lapangan, karena tidak ada batas yang jelas maka perusahaan besar terus merampas milik rakyat," kata dia.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDIP, Eva Sundari mengatakan DPR telah membentuk pansus agraria dan sumber daya alam.
Eva juga mengusulkan agar komisi III merekomendasikan agar dibuat moratorium sementara untuk izin-izin yang bermasalah. "Ini salah satu mekanisme penyelesaian konflik," kata dia.
(mpr/aan)











































