Tidak Melaporkan Ada Ancaman Bom, Terancam 7 Tahun Bui

RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Tidak Melaporkan Ada Ancaman Bom, Terancam 7 Tahun Bui

- detikNews
Senin, 16 Jan 2012 11:27 WIB
 Tidak Melaporkan Ada Ancaman Bom, Terancam 7 Tahun Bui
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) melansir RUU Perubahan atas UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam RUU tersebut, orang-orang yang tersangkut delik terorisme semakin luas. Bahkan, orang yang tidak melaporkan ancaman bom/ terorisme bisa dipidana 7 tahun penjara.

"Pasal 13 A, setiap orang yang mengetahui akan terjadinya tindak pidana terorisme tidak melaporkannya kepada pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun penjara," lansir Kemenkum HAM dalam website resminya, seperti dikutip detikcom, Senin, (16/1/2012).

Nah, jika ternyata ancaman bom tersebut benar-benar meledak, maka orang yang tidak melaporkan tersebut dipidana lebih berat. Ancamannya, maksimal 12 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) benar-benar terjadi, dipidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun," terangnya.

RUU ini juga menjerat orang yang memperdagangkan bahan yang bisa digunakan sebagai bahan peledak untuk digunakan sebagai aksi terorisme. Mereka diancam 12 tahun penjara. Hukuman penjara akan lebih besar jika ternyata bahan peledak tersebut terbukti digunakan untuk melakukan aksi terorisme.

"Dalam hal bahan potensial tersebut terbukti digunakan dalam tindak pidana terorisme, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," beber draf RUU tersebut.

(asp/vta)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads