"Pasal 13 A, setiap orang yang mengetahui akan terjadinya tindak pidana terorisme tidak melaporkannya kepada pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun penjara," lansir Kemenkum HAM dalam website resminya, seperti dikutip detikcom, Senin, (16/1/2012).
Nah, jika ternyata ancaman bom tersebut benar-benar meledak, maka orang yang tidak melaporkan tersebut dipidana lebih berat. Ancamannya, maksimal 12 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU ini juga menjerat orang yang memperdagangkan bahan yang bisa digunakan sebagai bahan peledak untuk digunakan sebagai aksi terorisme. Mereka diancam 12 tahun penjara. Hukuman penjara akan lebih besar jika ternyata bahan peledak tersebut terbukti digunakan untuk melakukan aksi terorisme.
"Dalam hal bahan potensial tersebut terbukti digunakan dalam tindak pidana terorisme, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," beber draf RUU tersebut.
(asp/vta)











































