Di persidangan, Rosa menceritakan, Direktur Marketing PT Duta Graha Indah El Idris pernah meminta kepada dia, agar pembayaran fee ke Permai Grup dilakukan dengan satu pintu. Idris mengatakan demikian, lanjut Rosa, karena pihak PT DGI mendapatkan permintaan dari Gubernur Sumsel dan sejumlah pejabat daerah lainnya.
"Pak Idris minta satu pintu, karena dari PT DGI juga diminta Gubernur Sumsel sebanyak 2,5 persen, dan Ketua Komite bersama panitia lainnya 3 persen dan pusat DPR 5 Persen," tutur Rosa di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (16/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya ya tidak 13 persen. Jadi 13 persen dikurang 2,5, dikurang 3 dikurang 5, berapa persen itu yang mulia," jawab Rosa kepada Ketua Majelis Hakim Darmawati Ningsih.
(fjp/lrn)










































