Demo Ribuan Buruh di Cikarang 16-19 Januari Batal

Demo Ribuan Buruh di Cikarang 16-19 Januari Batal

- detikNews
Senin, 16 Jan 2012 10:19 WIB
Jakarta - Ribuan buruh batal menggelar demonstrasi besar-besaran di kawasan industri Cikarang, Kabupaten Bekasi untuk menuntut perbaikan nasib. Hal ini karena sudah ada kesepakatan bipartit.

"Tidak jadi ada demonstrasi karena ada kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi dengan para buruh," kata Brigadir Ikhsan, salah seorang petugas NTMC kepada detikcom, Senin (16/1/2012) pukul 10.00 WIB.

Hal yang sama diungkapkan Oka, petugas tol Jasa Marga. Dia menuturkan, demo di kawasan tersebut dibatalkan. Demo buruh ini biasanya berimbas ke tol sehingga membuat lalu lintas di tol Cikampek macet panjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Demonya batal, sehingga lalu lintas tol tidak terganggu," katanya.

Sementara itu, Dwi Andoko, salah seorang pekerja di kawasan itu menyatakan, demo besar itu batal karena pihak Apindo mencabut gugatan mengenai SK Gubernur Jabar terkait upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi. "Rencanya aksi demonya batal," katanya.

Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyambut baik hasil pertemuan bipartit antara APINDO dan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh(SP/SB) Bekasi, Jawa Barat, yang sepakat mencabut sengketa masalah penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2012.

Hasil kesepakatan ini secara otomatis menggagalkan rencana aksi demo yang akan menuntut pembatalan gugatan APINDO Bekasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung.

"Setelah melakukan pertemuan bipartit, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa masalah penetapan UMK kota Bekasi tahun 2012,"kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans, Myra M. Hanartani, dalam siaran pers pada detikcom.

Sebelumnya, kedua belah pihak bersengketa dalam penetapan UMK Bekasi, terutama terkait rencana APINDO Bekasi yang menggugat keputusan Gubernur melalui SK NO.561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866,-,Upah kelompok II Rp 1.715.645,- dan Kelompok I Rp 1.849.913,- melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung.

Myra mengatakan berdasarkan hasil pertemuan bipartit antara Apindo dan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh(SP/SB) yang dilaksanakan di Hotel Sahid, Jakarta, pada Minggu malam, menghasilkan beberapa kesepakatan penting.

"Hasil akhir pertemuan itu, Apindo dan SP/SB sepakat sengketa UMK dicabut. Selanjutnya disepakati SP/SB membatalkan aksi demo tanggal 16-19 Januari dengan mencabut pemberitahuan aksi demo ke Polres," kata Myra mengutip hasil pertemuan bipartit yang dipimpin Abdullah dari SPSI.

Sebagai langkah lanjut dari kesepakatan ini, kata Myra, maka Apindo akan mensosialisasikan kepada pemberi kuasa tentang pencabutan gugatan pengadilan.

"Dan akhirnya pada tanggal 19 Januari SP/SB, APINDO dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mencabut Gugatan ke PTUN Bandung melalui akte perdamaian," kata Myra.

(nal/nrl)


Berita Terkait