Dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2/2011 yang mengatur hukum acara Komisi Informasi, ICW berharap para parpol yang belum membuka transaksi pendanaan partai yang mereka punya.
"Dengan keluarnya PERMA itu, maka permintaan soal informasi pendanaan parpol semakin kuat," ujar peneliti ICW bidang politik, Abdullah Dahlan, kepada detikcom, Senin (16/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini positif dalam hal penguatan," katanya.
Dengan adanya PERMA itu pula, kini tidak ada lagi alasan dari parpol untuk mengelak membuka transaksi pendanaan di partai mereka. Tinggal yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran parpol tersebut.
"Karena partai yang modern dan terbuka harusnya berani membuka ke publik. Karena ini menyangkut integritas partai," tandasnya.
PERMA tersebut dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) pada 29 November 2011. Namun berlaku efektif sejak awal tahun ini.
(lia/vta)











































