PERMA 2/2011 Keluar, ICW Juga Minta Parpol Buka Pendanaannya

PERMA 2/2011 Keluar, ICW Juga Minta Parpol Buka Pendanaannya

- detikNews
Senin, 16 Jan 2012 09:31 WIB
PERMA 2/2011 Keluar, ICW Juga Minta Parpol Buka Pendanaannya
Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) juga pernah meminta agar partai politik membuka audit pendanaan internal mereka. Karena tak ditanggapi, ICW pun mengajukan permasalahan ini ke Komisi Informasi.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2/2011 yang mengatur hukum acara Komisi Informasi, ICW berharap para parpol yang belum membuka transaksi pendanaan partai yang mereka punya.

"Dengan keluarnya PERMA itu, maka permintaan soal informasi pendanaan parpol semakin kuat," ujar peneliti ICW bidang politik, Abdullah Dahlan, kepada detikcom, Senin (16/1/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdullah mengatakan PERMA itu memberikan satu kepastikan dan kekuatan dalam hal eksekusi. PERMA tersebut juga menjadikan jaminan kepastian akan kebebasan untuk memperoleh informasi terhadap badan publik.

"Ini positif dalam hal penguatan," katanya.

Dengan adanya PERMA itu pula, kini tidak ada lagi alasan dari parpol untuk mengelak membuka transaksi pendanaan di partai mereka. Tinggal yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran parpol tersebut.

"Karena partai yang modern dan terbuka harusnya berani membuka ke publik. Karena ini menyangkut integritas partai," tandasnya.

PERMA tersebut dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) pada 29 November 2011. Namun berlaku efektif sejak awal tahun ini.


(lia/vta)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads