Beri Keterangan Palsu, Tempo Adukan Tomy Winata ke Polisi

Beri Keterangan Palsu, Tempo Adukan Tomy Winata ke Polisi

- detikNews
Senin, 26 Jul 2004 16:52 WIB
Jakarta - Tempo melaporkan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah yang dilakukan Tomy Winata pada sidang 27 Februari 2003. Barang buktinya, berupa rekaman kaset wawancara."Itu jelas-jelas suatu kebohongan di bawah sumpah dan melanggar KUHP. Hukumannya bahkan bisa sampai 9 tahun. Kita punya bukti-bukti yang mewawancara memberi kesaksian di bawah sumpah dan dua atasan Rurit (Bernarda Rurit, reporter Tempo yang mewawancarai Tomy-Red) menyaksikan dia mewawancara. Kita punya rekamannya dan sudah diperiksa oleh Roy Suryo yang memberi kesaksian di bawah sumpah bahwa itu benar," ungkap Pemred Tempo Bambang Harymurti di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/7/2004). Turut hadir, wartawan Tempo Ahmad Taufik dan pengacara Tempo Trimulja D Soejadi. Mereka membawa barang bukti berupa rekaman kaset wawancara dengan Tomy Winata, print out tagihan telepon bulan Pebruari 2003 dan surat tuntutan jaksa yang mengutip Tomy Winata membantah adanya wawancara. "Rekening telepon sendiri juga benar. Jadi dengan bukti itu, kita melaporkan dugaan sumpah palsu ini ke polisi," ujar Bambang.Dalam kesempatan itu, dibagikan foto copy surat yang ditujukan ke Kapolri berisi keterangan Tomy Winata yang layak diduga palsu bahwa Tomy pada sidang 27 Pebruari 2003 membantah pernah diwawancarai wartawan Tempo. Tomy mengakui suara dalam rekaman kaset mirip suaranya tetapi dia menegaskan suara itu bukan suaranya. (aan/)


Berita Terkait