"Sanksinya nanti dilihat hasil pemeriksaannya seperti apa. Bisa sanksi disiplin, kode etik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto saat dihubungi detikcom, Minggu (15/1/2012).
Ia mengatakan, sanksi atas tindakan indisipliner bisa dikenakan tahanan disiplin. "Atau tidak ditugaskan kembali sebagai pengawal," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melepas tembakan ada aturannya. Pada moment apa, dalam situasi seperti apa, sehingga tidak mudah seorang anggota itu melepas tembakan," pungkasnya.
Seperti diketahui, oknum polisi itu melepaskan tembakan ke udara ketika Roky, petugas bus TransJ menghadang mobil pembawa uang yang dikawal anggota itu masuk ke jalur busway Koridor IV (Pulogadung-Dukuh Atas 2), tepatnya di depan Hotel Central, Jalan Pramuka, Jakarta Timur.
Tidak terima dengan penolakan itu, anggota polisi itu lalu melepaskan tembakan ke udara sebanyak satu kali. Akibatnya, telinga Roky menjadi berdengung.
(mei/lh)











































