Diadopsi, L Malah Dijadikan Pembantu & Dipukuli

Diadopsi, L Malah Dijadikan Pembantu & Dipukuli

- detikNews
Minggu, 15 Jan 2012 15:01 WIB
Jakarta - Alih-alih menjadi anak angkat, gadis berusia 12 tahun, L malah dijadikan pembantu oleh ibu angkatnya berinisial S yang berprofesi sebagai dokter. Tidak hanya itu, L juga sering mendapat kekerasan.

"Anak ini diambil dari salah satu panti asuhan di kawasan Tangerang sekitar Juli 2011 lalu. Dokter ini katanya mau ngangkat anak L ini," kata Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Muhammad Ikhsan, melalui telepon, Minggu (15/1/2012).

Ikhsan mengungkapkan, sejak diadopsi oleh S dan suaminya, L dibawa ke rumah mereka di kawasan Tangerang. Namun, sesampainya di sana, L malah dijadikan pembantu untuk bersih-bersih dan mengerjakan pekerjaan berat oleh S.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia dikasih makan, tapi hanya dikasih uang Rp 5 ribu perminggu. Janjinya mau disekolahkan, tetapi ternyata tidak," katanya.

Selama tinggal di rumah orangtua angkatnya, L selalu mendapat kekerasan dari Ny S. Tidak jelas apa yang membuat perempuan yang berdinas di salah satu rumah sakit ini memukuli L hingga babak belur.

"Kalau ada salah-salah sedikit, dipukuli pakai kayu, pakai piring, sapu, kemoceng. Tapi kalau suami Ny S tidak pernah memukuli, suaminya baik," ujarnya.

Ikhsan melanjutkan, L berasal dari keluarga yang bermasalah. Ibu kandung L sering berganti suami hingga 7 kali. Ayah kandung L sendiri telah meninggal.

"Anak ini sering ganti-ganti bapak. Ayah tirinya juga sering memukuli anak ini," imbuhnya.

Tidak tahan dengan siksaan ayah tirinya, L lalu kabur dari rumahnya. L yang sempat ditemukan oleh kakak kandungnya, akhirnya diserahkan ke panti asuhan di kawasan Tangerang karena menolak untuk kembali pulang.

"Di panti asuhan itu dia sudah tujuh bulan, sebelum akhirnya diangkat oleh Ny S dan suaminya," pungkasnya.

KPAI telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, Sabtu (14/1) kemarin. Ny S dilaporkan atas dugaan Pasal 13 jo Pasal 79 jo Pasal 80 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengaku, pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Betul, laporannya ada kemarin. Nanti kita tindak lanjuti," ujar Rikwanto saat dihubungi secara terpisah.

(mei/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads