Belum Ada Negara yang Kecam Pembatalan UU Bom Bali

Belum Ada Negara yang Kecam Pembatalan UU Bom Bali

- detikNews
Senin, 26 Jul 2004 16:29 WIB
Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda mengatakan, hingga kini belum ada satu pun negara yang mengeluarkan pernyataan negatif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU No 16 tahun 2003 mengenai pemberlakukan asas retroaktif dalam menangani kasus peledakan bom Bali."Itu berarti ada penghargaan terhadap upaya kita untuk memajukan demokrasi karena putusan MK sendiri tidak bisa dipengaruhi oleh pemerintah Indonesia," kata Menlu usai mengikuti Rakorpolkam di kantor Depkeh dan HAM, Jl. Rasuna Said, Jakarta, Senin (26/7/2004).Putusan MK, lanjut Menlu, memang mempunyai implikasi terhadap perkara yang akan maupun sudah diputus di persidangan. Namun, katanya, tak perlu ada kekhawatiran akan adanya pengulangan persidangan (retrial). MK sendiri masih menunggu sikap pemerintah atas pembatalan UU bom Bali tersebut. Ketua MK Jimly Ashshidiqie meminta keputusan MK dipatuhi. "Kami menganggap putusan MK cukup dipahami dan dimengerti sebagai sikap final dan mengikat. Sebaiknya semua pihak memandang serius kasus-kasus yang ditangani MK," kata Jimly. Dimintai komentar mengenai kesulitan pemerintah dalam menangani pelaku bom Bali yang belum tertangkap, Jimly enggan berkomentar."Tolong mengerti posisi saya sebagai hakim. Jangan seret-seret saya sebagai pengamat," katanya. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads