Pengacara Nazaruddin: Tipikor Aman, Kenapa Rosa Harus Teleconference?

Pengacara Nazaruddin: Tipikor Aman, Kenapa Rosa Harus Teleconference?

- detikNews
Minggu, 15 Jan 2012 13:36 WIB
Pengacara Nazaruddin: Tipikor Aman, Kenapa Rosa Harus Teleconference?
Jakarta - Pihak Nazaruddin mengaku keberatan bila Mindo Rosalina Manulang memberikan keterangan dengan menggunakan teleconference. Menurut pengacara Nazaruddin, Elza Syarif, tidak ada alasan bagi Rosa untuk memberikan keterangan lewat teleconference.

"Alasannya apa pakai teleconference segala. Tipikor itu aman, kenapa harus teleconference, lagian memangnya dia itu siapa?" ujar Elza kepada detikcom, Minggu (15/1/2012).

Menurut Elza, dalam kitab hukum acara pidana (KUHAP) juga tidak dikenal saksi memberikan keterangan melalui teleconference. Teleconference, menurut Elza, merugikan kliennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti saya tidak bisa mencecarnya. Selain itu kan tidak ketahuan, dia bohong atau tidak. Ini kan semuanya jadi ditutup-tutupi, tidak dibuka secara gamblang," katanya.

Elza juga membantah perihal adanya ancaman yang dilakukan oleh pihak Nazaruddin seperti yang disampaikan pengacara Rosa, M Iskandar. Menurut Elza, pengakuan Iskandar tersebut sangat tidak benar.

"Kenapa diancam tanggal 3, tetapi baru ramai tanggal 11 Januari. Itu karena baru dapat bisikan dari pengacaranya itu (Iskandar). Kasus ini harus hati-hati karena ada yang ingin melencengkannya supaya kasus ini tidak tuntas," imbuhnya.

Sebelumnya, M Iskandar, menyatakan kliennya mendapat ancaman pembunuhan dari 2 orang kerabat Nazaruddin, NSR dan HSY. Dua orang itu mendatangi Rosa di tahanannya di Rutan Pondok Bambu. Rosa sudah dipidana 2,5 tahun.

Atas ancaman tersebut, Iskandar meminta perlindungan kepada LPSK. Bahkan LPSK juga meminta Rosa memberikan keterangan dengan teleconference.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, langsung melakukan koordinasi dengan KPK dan LPSK. Denny membuka peluang Rosa memberikan keterangan lewat teleconference dalam persidangan berikutnya.

"Untuk alasan keamanan pula, dapat saja pemeriksaan Rosa sebagai saksi kasus korupsi untuk terdakwa yang lain, bisa saja dilakukan dengan menggunakan teknologi, misalnya teleconference. Hal tersebut pernah dilakukan dalam kasus pemeriksaan BJ Habibie sebagai saksi di PN Jaksel di tahun 2002," ujar Denny.

(her/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads