Senin Besok, Rosa Akan Buka Siapa 'Bos Besar' dan 'Ketua Besar'

Senin Besok, Rosa Akan Buka Siapa 'Bos Besar' dan 'Ketua Besar'

- detikNews
Minggu, 15 Jan 2012 12:21 WIB
Senin Besok, Rosa Akan Buka Siapa Bos Besar dan Ketua Besar
Jakarta - Terpidana kasus suap proyek wisma atlet Mindo Rosalina Manulang akan kembali menjalani persidangan dengan terdakwa mantan atasannya, Nazaruddin. Rosa akan buka-bukaan soal siapa 'bos besar' dan 'ketua besar' yang diduga terlibat korupsi sejumlah proyek di Kemenpora.

"Ya pasti besok akan dibuka. Dan bagaiamana pun itu harus dibuka, kebenaran tidak boleh ditutup-tutupi," ujar pengacara Rosa, M Iskandar, saat dihubungi detikcom, Minggu (15/1/2012).

Menurut Iskandar, meskipun kliennya mendapat ancaman pembunuhan, tetapi hal itu tidak menyurutkan niat mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri itu untuk buka suara terkait kasus Kemenpora. Rosa akan membuka siapa 'bos besar' dan 'ketua besar' dalam sidang di PN Tipikor, Senin (16/1) besok. Istilah itu terungkap dalam perbincangan Rosa dengan Angelina Sondakh lewat BlackBerry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu jelas akan dibuka oleh Ibu dalam persidangan besok. Acaman tetap ancaman, tetapi harus tetap menyampaikan yang sebenarnya," terangnya.

Iskandar belum bisa memastikan apakah kliennya akan menyampaikan secara langsung dalam persidangan atau melalui teleconference. Mengingat permintaan agar Rosa memberikan kesaksian lewat teleconference sudah disetujui oleh LPSK. LPSK juga sudah mengirimkan permohonan kepada majelis hakim agar Rosa bisa memberikan kesaksian secara teleconference.

"LPSK kan sudah meminta kepada majelis hakim, tetapi belum ada hasilnya. Nanti sore saya baru ketemu dengan LPSK, kita tunggu saja mudah-mudahan bisa dilakukan dengan teleconference," imbuhnya.

Sebelumnya, M Iskandar, menyatakan kliennya mendapat ancaman pembunuhan dari 2 orang kerabat Nazaruddin, NSR dan HSY. Dua orang itu mendatangi Rosa di tahanannya di Rutan Pondok Bambu. Rosa sudah dipidana 2,5 tahun.

Atas ancaman tersebut, Iskandar meminta perlindungan kepada LPSK. Bahkan LPSK juga meminta Rosa memberikan keterangan dengan teleconference.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, langsung melakukan koordinasi dengan KPK dan LPSK. Denny membuka peluang Rosa memberikan keterangan lewat teleconference dalam persidangan berikutnya.

"Untuk alasan keamanan pula, dapat saja pemeriksaan Rosa sebagai saksi kasus korupsi untuk terdakwa yang lain, bisa saja dilakukan dengan menggunakan teknologi, misalnya teleconference. Hal tersebut pernah dilakukan dalam kasus pemeriksaan BJ Habibie sebagai saksi di PN Jaksel di tahun 2002," ujar Denny.

(her/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini