Ada PERMA 2/2011, Polri Tetap Ogah Buka Rekening Gendut

Ada PERMA 2/2011, Polri Tetap Ogah Buka Rekening Gendut

- detikNews
Minggu, 15 Jan 2012 07:13 WIB
 Ada PERMA 2/2011, Polri Tetap Ogah Buka Rekening Gendut
Jakarta - Polri berkukuh tidak akan membeberkan data 17 rekening gendut para perwiranya meski PERMA 2/2011 bisa membuat pengadilan memaksa Polri untuk melakukan itu. Tak berbeda dengan alasan yang sudah-sudah, Polri tak mau membuka rekening gendut itu karena takut melanggar undang-undang.

"Itu kan sudah ada di undang-undang, tidak boleh dibuka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (14/1/2012).

Undang-undang yang dimaksud Saud adalah UU Perbankan bahwa rekening nasabah bersifat rahasia dan hanya dibuka untuk kepentingan penyidikan.

"Mana yang lebih tinggi antara PERMA dan Undang-undang? Kita kan sudah ada undang-undangnya, kalau diberitahukan kita yang kena pidana," tegas Saud.

Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan agar Mabes Polri membuka 17 rekening gendut milik sejumlah perwira Polri. Putusan KIP menyatakan bahwa informasi nama 17 pemilik rekening anggota Polri beserta besaran nilainya yang dikategorikan wajar sesuai dengan pengumuman oleh Mabes Polri pada tanggal 23 Juli 2010, adalah informasi yang terbuka.

Indonesia Corruption Watch (ICW) selaku penggugat menilai alasan kerahasiaan dalam UU Perbankan yang diberikan Polri tidak relevan. Sebab ICW hanya meminta informasi 17 rekening yang sudah dinilai wajar oleh Polri, alias tidak terkait tindak pidana.

(lrn/lrn)


Berita Terkait