Ketua Waqalah JI Lampung Divonis 3 Tahun
Senin, 26 Jul 2004 16:09 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Ketua Waqalah Jamaah Islamiyah Lampung Utomo alias Abdul Faruq terkait kasus tindak pidana terorisme.Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim M Iersyaf di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya No. 11 Jakarta Selatan, Senin (26/7/2004). Vonis tiga tahun tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry yang menuntutnya 5 tahun penjara.Dalam surat putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat dengan menggunakan kekerasan untuk menciptakan rasa teror di masyarakat. Hal itu melanggar pasal 7 Perpu Nomor 1/2002 jo pasal 15 UU Nomor 15/2003 jo pasal 55 ayat 1 kedua KUHP.Terdakwa yang juga pernah pergi berjihad ke Afghanistan, melakukan serangkaian pertemuan di Ciawi, Bogor dan pertemuan khusus lainnya pada bulan Oktober hingga September 2003.Sebelum pertemuan tersebut, terdakwa mengkoordinatori sebuah latihan kemiliteran seperti merakit bom, membuat senjata api di Lampung.Selain itu, terdakwa melakukan pelanggaran keimigrasian kerena telah membantu dan meloloskan warga negara Malaysia Samsul Bahri alias Farhan untuk masuk ke Indonesia secara tidak sah. Samsul Bahri masuk ke Indonesia karena dikejar-kejar pemerintah Malaysia terkait Internal Security Act (ISA). Terdakwa membuat KTP palsu buat Samsul.Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.Surono Dituntut 10 tahunDalam sidang terpisah, JPU Mulyana menjatuhkan tuntutan 10 tahun penjara terhadap Surono alis Fadli. Terdakwa yang juga anggota JI tersebut, telah terbukti secara sah dan menyakinkan menguasai, memiliki, menyimpan bahan peledak dan amunisi di rumahnya, di Karangayar, Surakarta, Jawa Tengah.Tuntutan dibacakan dihadapan persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan dengan Ketua Majelis Hakim Sudaryatmo.Sidang dilanjutkan pada Kamis (29/7/2004) dengan mengagendakan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
(aan/)











































