Kemhan: Tidak Ada Peran Institusi Lain yang Dikurangi dalam RUU Kamnas

Kemhan: Tidak Ada Peran Institusi Lain yang Dikurangi dalam RUU Kamnas

- detikNews
Sabtu, 14 Jan 2012 14:21 WIB
Kemhan: Tidak Ada Peran Institusi Lain yang Dikurangi dalam RUU Kamnas
Jakarta - Jika disahkan, UU Kamnas akan mengkoordinasikan berbagai institusi untuk menjaga keamanan nasional. Tidak ada peran institusi lain yang dikurangi.

"Tidak ada yang di preteli. Kewenangan Polri dan TNI tetap," ujar ketua tim perumus RUU Kamnas Mayjen (Purn) Dadi Sutanto dalam diskusi Polemik Sindo Radio, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (14/1/2012).

Menurut Dadi, polemik RUU Kamnas muncul lantaran keterlambatan pembentukan UU itu. Seharusnya, kata dia, UU Kamnas dibuat sejak awal kemerdekaan Indonesia atau sebelum berbagai UU yang mengatur keamanan dibuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi seharusnya sudah sejak dulu UU Kamnas ini ada," ungkap staf ahli bidang pertahanan Kemenhan itu.

Dadi berharap berbagai pihak yang mengkrik RUU Kamnas agar menyampaikan masukan untuk perbaikan ketika pembahasan di Komisi I DPR.

"Tapi hendaknya perbaikan itu dilakukan dengan hati dan pikiran jernih. Bukan karena ada interest tertentu," imbuhnya.

Sementara itu Mantan perwira tinggi Kepolisian, Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto menilai, jika RUU disahkan, akan terjadi intervensi peran institusi lain seperti Kepolisian. Dia memberi contoh, Dewan Keamanan Nasional yang akan dibentuk memiliki kewenangan memanggil, menangkap, atau memeriksa. Padahal, kewenangan itu milik Kepolisian dan Kejaksaan.

"Kenapa tidak institusi permanen yang diperkuat," kata Wakil Ketua Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia itu.

(mpr/anw)


Berita Terkait