"Belum jelas mengatur perubahan situasi keamanan itu ditetapkan seperti penentuan keadaan darurat dan tertib sipil," ujar pemerhati masalah militer dan kepolisian Hermawan Sulistyo usai diskusi Polemik Sindo Radio, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (14/1/2012).
Hermawan mengatakan RUU tersebut masih multitafsir dan tidak konsisten. Penanganan keamanan seharusnya tetap menjadi urusan polisi sebagaimana sudah diatur undang-undang yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini RUU Kamnas menurut Hermnawan belum dibutuhkan oleh Indonesia. Sebab, tidak ada hal yang mendesak terkait ancaman keamanan nasional untuk saat ini dan ke depan. "Tidak ada situasi gawat atau darurat," tegasnya.
Pemerintah, lanjut Hermawan, sudah membuat tiga draft RUU Kamnas. Sementara Kementerian Pertahanan dan Lemhanas memiliki draft tersendiri.
Selain itu sebanyak 69 UU akan dirubah jika RUU Kamnas disahkan agar tidak terjadi tumpang tindih. Sebab, 69 UU harus mengikuti induknya yaitu UU Kamnas.
(mpr/anw)











































