"Jelas kami keberatan. Itu upaya menjauhkan Rosa dengan Nazaruddin, agar orang-orang besar yang disebut di BAP tidak terungkap di persidangan," tutur kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris dalam pernyatannya kepada detikcom, Sabtu (14/1/2012).
Hotman memprotes permintaan LPSK yang meminta majelis hakim untuk menghadirkan Rosa via teleconference. Menurutnya hal itu bukan sesuatu yang masuk akal.
"LPSK kok bisa minta saksi datang pakai teleconference. Orang sidang teroris saja tidak bisa. Memang Nazaruddin berbahaya. Kan juga ada banyak pengawalan kepolisian," papar Hotman.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar rosa bisa dihadirkan sebagai saksi melalui teleconference.
"LPSK telah ajukan (permintaan teleconference), mudah-mudahan dikabulkan majelis hakim," kata Anggota LPSK, Lili Pintauli Siregar di kantor KPK, Jakarta. Jumat, 13 Januari 2012.
Menurut Lili, permintaan tersebut merupakan hak dari saksi. Karena yang demikian sudah masuk dalam program perlindungan, hak pengurangan prosedur dan hak perlindungan hukumnya.
"Di UU 13 kan diperkenankan ya saksi tidak berkomunikasi dengan terdakwa atas seijin hakim dan ini kita sudah kirim surat," ujarnya.
(fjr/anw)











































