Dipecat, Mahasiswa Pengusir Kalla akan PTUN-kan Rektor UIN

Dipecat, Mahasiswa Pengusir Kalla akan PTUN-kan Rektor UIN

- detikNews
Senin, 26 Jul 2004 15:35 WIB
Pekanbaru - Dua mahasiswa Universita Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Pekanbaru akan mem-PTUN-kan Rektor karena mengusir Jusuf Kalla saat kampanye. Mereka menilai SK pemecatan pihak rektor dinilai tidak prosedural.Rencana gugatan balik terhadap Rektor itu disampaikan Rinaldi, salah satu mahasiswa yang dipecat, kepada detikcom, Senin (26/07/2004) melalui telepon di Pekanbaru. Dia mengaku tidak pernah menerima surat keputusan pemecatan itu. Dia justru mengetahui dari pemberitaan media massa. "Sampai sekarang saya belum menerima SK pemecatan," katanya.Rinaldi adalah mahasiswa Fakultas Ushuluddin UIN Pekanbaru. Menurutnya, keputusan pemecatan berdasarkan keputusan Senat Universitas yang dijadikan acuan Rektor UIN Amir Lufti, juga tidak benar. Sebab dari hasil pembicaraan dengan salah seorang anggota Senat Universitas, pihak Senat hanya memberikan wewenang kepada rektor untuk menjatuhkan hukuman."Anggota Senat Universitas itu mengaku bahwa mereka hanya meminta pihak rektor untuk memberikan hukuman kepada saya, bukan melakukan pemecatan," jelas Rinaldi.Rinaldi bersama rekannya yang kena pecat, Imam Rozali, sudah menjelaskan kepada Senat Universitas bahwa mereka selama ini belum pernah mendapat surat peringatan dari rektor atau dari dekan fakultas tentang pelanggaran yang mereka lakukan. Karena itu, keduanya menilai SK pemecatan itu tidak prosedural."Kami akan melakukan gugatan ke PTUN Pekanbaru atas SK pemecatan itu. Sebab kalau kami dianggap melanggar ketentuan universitas, mestinya ada surat teguran sebelumnya," kata Rinaldi.Saat dihubungi, Rektor UIN Suska Pekanbaru, Amir Lufti mengatakan, pemecatan yang dilakukan terhadap kedua mahasiswa tersebut dilakukan karena pengusiran terhadap Jusuf Kalla dinilai telah mencoreng nama baik UIN Suska sebagai sebuah lembaga pendidikan. Perbuatan para mahasiswa tersebut juga dinilai telah keluar dari etika kemahasiswaan yang menjunjung tinggi demokratisasi di dalam kampus."Pemecatan itu sudah keputusan final dari Rapat Senat Universitas pada 6 Juli 2004 lalu yang merupakan lembaga tertinggi di kampus kami ini," kata Amir.Masih menurut Amir, pemecatan yang dilakukan itu juga sudah berdasarkan bukti-bukti yang lengkap. Bukti itu dikumpulkan berdasarkan rekaman video pada saat peristiwa pengusiran cawapres Yusuf Kalla di kampus UIN Jl KH Ahmad Dahlan Pekanbaru.Amir tidak gentar dalam menghadapi gugatan balik yang akan dilakukan kedua mahasiswanya itu. "Keputusan yang telah ditetap tidak akan berubah. Kalau mereka berminat untuk mem-PTUN-kan, kami juga sudah siap untuk menghadapinya," demikian Amir. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads