"Nanti ada waktunya, saat uji kelayakan dan kepatutan. Tidak etis jika saat proses seleksi berjalan beberapa anggota DPR mengintervensi pansel dengan penilaian macam-macam," tegas anggota KPU I Gusti Putu Artha kepada detikcom di Denpasar, Sabtu (14/1/2012).
Putu Artha dan dua anggota KPU lainnya yang mendaftarkan diri kembali menjadi anggota KPU telah lolos pada tahap tes administrasi. Namun, beberapa anggota Komisi II DPR RI mempertanyakan lolosnya ketiga incumbent.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Putu Artha, jika memang dirinya tidak dikehendaki mendaftar lagi seharusnya saat menyusun UU Nomor 15 Tahun 2011, DPR mencantumkan secara tegas bahwa petahana tidak diizinkan mendaftar. "Konstitusi menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Tak ada diskriminasi," ujarnya.
Ia balik bertanya, berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia terbaru dan survei IFES Agustus 2010 menempatkan, partai politik dan DPR sebagai lembaga paling koruptif. "Lantas apa etis saya berteriak lantang pula agar semua anggota DPR sekarang dilarang mencalonkan diri pada Pemilu 2014? Tidak bukan?" katanya.
Ia meminta, dalam seleksi pemilihan KPU, semua mesti dikembalikan pada kualitas personal masing-masing. "Bahwa ada persoalan pada Pemilu 2009, ya kita akui. Namun, anggota DPR juga mesti bisa memilah secara personal prestasi tiap komisioner," katanya.
Jika DPT dinilai bermasalah, kata Putu Artha, parpol dan DPR juga menjadi bagian lembaga yang ikut bertanggung jawab. "Komisioner yang telat dilantik, UU Pemilu yang terlambat disahkan, anggaran baru cair setelah proses pemutakhiran selesai dan peran parpol yang tidak maksimal mengawasi daftar pemilih sementara adalah bagian dari βdosaβ mereka juga," paparnya.
(gds/anw)











































