Keluar PERMA, Rekening Gendut Polisi Harus Dibuka

Keluar PERMA, Rekening Gendut Polisi Harus Dibuka

- detikNews
Sabtu, 14 Jan 2012 08:31 WIB
Keluar PERMA, Rekening Gendut Polisi Harus Dibuka
Jakarta - Pasca keluarnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 2 Tahun 2011, pihak kepolisian harus segera membuka informasi soal rekening gendut sejumlah petinggi kepolisian. Terlebih ICW telah memenangkan gugatan ke Komisi Infromasi Pusat (KIP) terkait rekening gendut, tetapi polisi belum juga membukanya.

"Ada PERMA membuka ruang agar rekening gendut di kepolisian segera dibuka. Kita (ICW) akan memintanya," ujar Peneliti ICW Divisi Investigasi, Agus Sunaryanto saat dihubungi detikcom, Sabtu (14/1/2012).

Menurut Agus, ketentuan di dalam PERMA pasal 13 disebutkan, sengketa informasi yang sudah di putus oleh KIP bisa diminta untuk segera dieksekusi. Permohonan eksekusi diajukan ke pengadilan. Sebelum adanya PERMA, seperti tidak ada kewajiban terhadap pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan KIP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ICW bisa meminta ke pengadilan untuk mengeksekusi putusan KIP," kata Agus.

Sebagai penegak hukum kata Agus, seharusnya pihak kepolisian mau membeberkan ke publik jika ada anggotanya yang memiliki rekening tidak wajar. Saat ini justru tidak ada niat baik dari kepolisian untuk mematuhi putusan KIP.

"Seharusnya putusan KIP dipatuhi. Ini kan menjadi preseden buruk bagi polisi," tegasnya.

Setelah KIP mengabulkan permohonan ICW lanjut Agus, polisi mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun ditengah jalan polisi mencabutnya tanpa alasan jelas.

"Pihak Mabes Polri mencabut banding ke PTUN. Jadi putusan KIP ini sudah inkraacht," tandasnya.

Perjalanan kasus rekening gendut ini cukup berliku. Pada 21 September 2010, ICW mengadukan Mabes Polri terkait rekening gendut ke KIP. ICW menilai, Polri terkesan menutup-nutupi kasus rekening gendut yang seharusnya diungkap ke publik.

Pada 8 Februari 2011, KIP memutus sengketa infromasi soal rekening gendut polisi. KIP mengabulkan permohonan ICW dan memerintahkan Polri terbuka, mengumumkan 17 perwira polisi pemilik rekening gendut.

Atas putusan KIP, Mabes Polri mengajukan banding ke PTUN. Namun, pada 6 Juni 2011, Mabes Polri mencabut banding itu. Dan terhitung sejak saat itu putusan KIP bak hilang ditelan bumi.

Kini, setelah ada PERMA yang dibuat 29 November 2011 lalu, KIP menjadi lebih bertaring. Setiap putusannya mempunyai kekuatan hukum yang harus dipatuhi pihak berpekara. Jadi, Polri harus mematuhi putusan KIP untuk membuka rekening gendut anggotanya.




(did/nvc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads